Rosikin (32) salah seorang anggota Paguyuban Driver Go-Jek G99 melaporkan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh Pihak Manajemen PT Go-Jek Indonesia ke Polda Metro Jaya (17/02). Dugaan penggelapan dengan pemberatan berawal dari terjadinya suspend sepihak yang menyebabkan driver tidak memiliki akses terhadap akun Go-Jek nya. Sebelum melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro, Rosikin bersama korban suspend lainnya telah melakukan upaya persuasif dengan mendatangi kantor Go-Jek berulang kali.
Akibat suspend tersebut, para driver tidak bisa menarik sejumlah deposit yang masih tercantum pada akunnya.
“Saya sudah menanyakan ke Manajemen PT Go-Jek Indonesia terkait alasan saya di-suspend tapi tidak diberikan penjelasan. Petugas operator cuma menjawab ini dilakukan by sytem, by system, by system”, ungkap Rosikin saat ditemui di Polda Metro.
Oky Wiratama Siagian selaku Kuasa Hukum Rosikin yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan perundingan dengan Manajemen Go-Jek namun tidak ada tanggapan hingga saat ini.
Lebih lanjut Oky menjelaskan bahwa tidak ada hubungan kesetaraan layaknya sebagai seorang mitra yang diberlakukan oleh PT GO-Jek terhadap para drivernya.
“Hubungan kemitraan seharusnya horizontal bukan vertikal seperti buruh dengan pengusaha pada umumnya”, imbuhnya.
Laporan pada hari Jumat lalu pun telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Laporan No : LP/843/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum atas pasal 374 KUHP dengan Terlapor Berinisial KB selaku pihak dari manajemen Go-Jek.