Sidang Ke-4 (ke empat) gugatan kelompok (Class Action) Warga Zeni Mampang melawan Panglima TNI (Tergugat I), Kepala Staf TNI-AD (Tergugat II), Direktur Zeni AD (Tergugat III), dan Pangdam Jaya (Tergugat IV) dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat atas gugatan warga kembali tertunda untuk kesekian kalinya (8/17).
Hakim Ketua, Made Sutrisna menyatakan persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena Panglima TNI-AD sebagai Tergugat I belum menyerahkan jawaban atas gugatan penggugat sebagaimana yang telah disampaikan pada persidangan 2 (dua) minggu lalu.
Salah seorang warga, Dody Sugandi, merasa kecewa dengan persidangan yang kerap ditunda karena lalainya para tergugat. Dody juga menilai Panglima TNI-AD tidak profesional dan serius dalam menangapi gugatan warga serta tidak adanya itikad baik dari Panglima sebagai tentara rakyat.
Senada dengan Dody, seorang warga Edy Patra berharap proses persidangan segera dilanjutkan meskipun salah satu tergugat tidak hadir.
“Kami inginnya persidangan secepatnya dilanjutkan karena karena perkara ini sudah terlalu lama,” keluh Edy.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 17 Januari 2016 Kodam Jaya TNI AD beserta 500 personil gabungan melakukan penggusuran paksa di perumahan Zeni Mampang Prapatan RT. 1, 2, 3, 4, RW. 03, Kelurahan Mampang, Jakarta Selatan.
Menurut warga, Kodam Jayakarta tidak pernah dapat memperlihatkan bukti kepemilikkan hak atas tanah sah di lahan sengketa, namun Kodam Jayakarta tanpa melalui proses peradilan dan tidak adanya musyawarah yang tulus telah merampas tanah dan rumah warga secara sewenang-wenang.
Perumahan Zeni Mampang yang digusur terdapat 117 KK yang terdiri dari Purnawiran dan Warakawuri (eks. Anggota Yon Zikon I), serta anak cucu mereka.
“Perumahan Zeni Mampang bukanlan, rumah dinas TNI-AD, akan tetapi rumah-rumah tersebut dibangun hasil dari jerih payah Prajurit Yon Zikon I dengan secara patungan,” jelas Purn. Mayjen Samsudin saat ditemui seusai persidangan.
Atas dasar tersebut warga zeni mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat. Pemeriksaan gugatan kelompok warga Zeni Mampang digelar 2 (dua) perkara sekaligus dengan Perkara Nomor: 588/Pdt.G.Jkt.Sel/2016 dan Perkara Nomor: 589/Pdt.G.Jkt.Sel/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Methew)