Siaran Pers LBH Jakarta Nomor 106/SK-Rilis/II/2017
Presiden Dihalang-halangi atau Menolak Bertemu dengan Si Pencari Keadilan
Surat yang dikirimkan oleh LBH Jakarta dengan nomor 20/SK-ADV-FTR/I/2016 Perihal Permohonan audiensi terkait penyelesaian kasus undue delay tabrak lari yang menimpa anak dari Sdr. Indra Azwan, Sdr.Rifkhi Andhika tidak disampaikan dengan baik oleh Kementerian Sekretariat Negara. Saat mengkonfirmasi kesediaan Presiden untuk melakukan audiensi tersebut, pihak Kementerian Sekretariat Negara melalui Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Kemasyarakatan menyampaikan bahwa surat yang mulanya ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tidak pernah disampaikan dan surat tersebut diteruskan ke Inspektur Pengawasan Umum, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pihak Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Kemasyarakatan berdalih hal tersebut adalah keinginan atasan, dan mengatakan bahwa Presiden pasti sangat sibuk, sehingga permohonan audiensi tersebut harus diberikan kepada lembaga lain.
Secara tidak langsung, Presiden Joko Widodo melalui perpanjangan tangannya Kementerian Sekretariat Negara telah menolak untuk mengupayakan menyelesaikan kasus tabrak lari yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hierarki struktural organisasi berada di bawahnya. Sebelumnya Sdr. Indra telah berjalan kaki berkeliling Indonesia, dari Sabang hingga Merauke untuk menggemakan tuntutan agar pelaku tabrak lari (sebut saja Joko Sumantri; Polri) yang mengakibatkan kematian terhadap putranya pada 24 tahun silam dapat diadili dengan seadil-adilnya.
Sulitnya masyarakat kecil mencari keadilan di negeri ini seperti mengingatkan kembali adagium hukum seperti pisau bermata satu yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Dalam perkara ini, hak atas peradilan yang jujur dan adil yang dimiliki Sdr. Indra Azwan dan keluarga jelas terlanggar. Undue delay atau penundaan proses penuntasan perkara tanpa alasan sah terang-terangan terjadi. Penyebabnya tidak lain karena adanya kesengajaan untuk melindungi pelaku dengan penundaan pengusutan perkara agar sampai daluwarsa. Ini terjadi akibat sistem peradilan pidana militer yang masih tertutup dan tidak mencerminkan prinsip peradilan yang jujur dan adil.
Audiensi dengan Staf Kepresidenan
Lain hal dengan Permohonan Audiensi dengan Presiden Joko Widodo, Permohonan Audiensi yang ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan direspon dengan baik. Sdr. Indra didampingi oleh LBH Jakarta melakukan audiensi bersama Deputi V Kantor Staf Kepresidenan pada Senin, 6 Febuari 2017 pukul 11.30 WIB di Kantor Staf Kepresidenan. Dalam agenda pertemuan tersebut Sdr. Indra menjelaskan beberapa hal: Pertama, Sdr. Indra berharap Presiden Joko Widodo dapat mengawal dan menyelesaikan kasus yang ia alami. Kedua, Melaporkan ‘kebohongan publik’ mantan Kapolri Badrodin Haiti dalam penanganan kasusnya; Ketiga, Menyampaikan amanat tokoh-tokoh eks-Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bahwa pesan tersebut dia peroleh ditengah perjalanannya di daerah Langsa, Biren, dan Tamyang Aceh.
Berdasarkan hal di atas, dengan ini kami meminta kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk:
1. Presiden Joko Widodo dapat mengawal dan menyelesaikan kasus tabrak lari tersebut demi terwujudnya keadilan substantif bagi Sdr. Indra dan keluarga lain yang ditinggalkan;
2. Presiden Joko Widodo dapat mengusut ‘kebohongan publik’ yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Badrodin Haiti dalam menangani kasusnya yang pada saat terjadinya kecelakaan tersebut merupakan Kepala Polisi Daerah Jawa Timur;
3. Presiden Joko Widodo dapat melakukan audiensi dan mendengarkan amanat dari tokoh-tokoh eks-Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mana pesan tersebut diperoleh Sdr. Indra dalam perjalanannya di daerah Langsa, Biren, dan Tamyang Aceh.
Jakarta, 6 Febuari 2017
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung :
Ayu Eza Tiara, S.H., S.Sy.(0821 1134 0222
Arif Maulana, S,H., M.H. (0817 256 167)