PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA No. 1/2002”) Pasal 1 e, Pasal 7, Pasal 8; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Januari 2017
Sehubungan dengan telah ditetapkannya gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara no: 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST tertanggal 3 Oktober 2016 yang ditujukan terhadap:
1. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Gubernur DKI Jakarta selaku TERGUGAT I;
2. Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq. Walikota Jakarta Utara selaku TERGUGAT II;
3. Negara Republik Indonesia cq. Tentara Nasional Indonesia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku TERGUGAT III;
4. Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia selaku TERGUGAT IV;
dan
5. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia selaku Turut Tergugat
Maka kuasa hukum para PENGGUGAT yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan tertanggal 5 Januari 2017, yang memerintahkan kepada para PENGGUGAT untuk memberitahukan kepada seluruh warga yang memiliki lahan dan bangunan yang berada di Jl. Pasar Ikan, Aquarium, Jakarta Utara (Anggota Kelompok I) dan warga yang menyewa lahan dan bangunan yang berada di Jl. Pasar Ikan, Aquarium, Jakarta Utara (Anggota Kelompok II) sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh para PENGGUGAT adalah mengenai ganti kerugian atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV pada tanggal 11 April 2016 di Jl. Pasar Ikan, Aquarium, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara;
2. Bahwa oleh karena gugatan diajukan berdasarkan mekanisme atau acara gugatan perwakilan kelompok, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai wakil kelompok berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari: Dharma Diani dan Teddy Kusnendi selaku wakil kelompok yang mewakili Anggota Kelompok I, dan Musdalifah selaku wakil kelompok yang mewakili Anggota Kelompok II;
3. Selain bertindak atas nama sendiri, wakil kelompok sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 di atas, juga bertindak mewakili kepentingan seluruh kelompok masyarakat Kampung Aquarium yang memiliki lahan dan bangunan serta kelompok masyarakat Kampung Aquarium yang menyewa lahan dan bangunan di Jl. Pasar Ikan, Aquarium, Penjaringan, Jakarta Utara dengan tuntutan ganti rugi membangun kembali pemukiman milik Anggota Kelompok I atau mengganti kerugian tehadap Anggota Kelompok I sebesar Rp 17.164.942.950,- dan ganti rugi terhadap Anggota Kelompok II berupa uang sewa sebesar Rp 951.580.000,- ;
4. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok sebagaimana didefinisikan di atas, saudara berhak untuk mengikatkan diri sebagai penggugat dalam gugatan ini (option in) dengan mengisi formulir yang bisa anda peroleh di Kantor LBH Jakarta Lantai 1, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat dan putusan yang akan diberikan kelak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlaku serta mengikat saudara. Namun demikian, apabila saudara sudah menjadi bagian dari kelompok masyarakat sebagaimana yang telah didefinisikan di atas, namun saudara tidak ingin mengikatkan diri dengan gugatan dan putusan dimaksud maka saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis dengan mengisi formulir pernyataan keluar yang dapat anda peroleh di Kantor LBH Jakarta Lantai 1, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat Pernyataan tersebut ditujukan kepada:
1. Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat;
2. Para Penggugat cq. kuasa hukum LBH Jakarta, beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat;
3. Para Tergugat cq kuasa hukum Tergugat I yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, kuasa hukum Tergugat II yang beralamat di Jl. Laksda Yos Sudarso No. 27-29, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kuasa hukum Tergugat III yang beralamat di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, kuasa hukum Tergugat IV yang beralamat di Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Pusat dan Turut Tergugat yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 2, RT/RW 002/002, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan.
5. Bahwa apabila saudara dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan tidak memberikan pernyataan keluar sebagai anggota kelompok, maka saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud dapat menghubungi saudara Matthew Michele Lenggu, S.H., di alamat Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat. No. Telp: (021) 3145518.
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta