Paralegal memiliki fungsi penting dalam memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat. Peran paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum telah menjawab kebutuhan masyarakat miskin dan tertindas untuk memperoleh akses keadilan. Sejak Tahun 1980 – an LBH Jakarta telah menyelenggarakan pendidikan paralegal untuk membentuk paralegal komunitas yang menghadapi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan yang sedang mengalami perkara hukum. Istilah paralegal, dikenakan bagi orang yang bukan advokat, namun memiliki pengetahuan dibidang hukum (materil) dan hukum acara, dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendiri didalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum
Paralegal LBH Jakarta tersebar dalam beberapa region yang berada di (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang – Banten, Bekasi, Karawang, Cibinong). Dalam rangka memperkuat fungsi-fungsi paralegal di setiap region LBH Jakarta mengadakan pertemuan setiap satu bulan sekali. Pada tanggal 28 Juli 2013 dilakukan pertemuan bersama dikemas dalam buka bersama paralegal LBH Jakarta yang berada di Cibinong dihadiri 14 orang paralegal.
Paralegal di Cibinong tergabung dalam posko AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) yang bersekretariat di Jalan Citatah Dalam 2 RW 07 / RT 03 Ciriung – Cibinong. Dalam pertemuan tersebut paralegal memberikan pengalaman mulia mereka dalam membantu masyarakat. Tergambar bagaimana Kontribusi Paralegal AMPUH dalam menangani kasus-kasus yang dihadapi masyarakat, beberapa kasus yang ditangani adalah kasus perburuhan, anak jalanan, perdata (waris, cerai, utang piutang,), kasus pidana dan kasus yang berbasiskan Hak Asasi Manusia. Paralegal AMPUH memiliki semangat tulus dalam memberikan bantuan hukum, setiap paralegal bekerja tanpa pamrih dan dilarang untuk meminta bayaran saat memberikan bantuan hukum. Pertemuan ini juga mensosialisasikan program kerja Paralegal LBH Jakarta, ada beberapa program yang di sampaikan pertama penataan paralegal LBH Jakarta, kedua Penguatan Komunitas Paralegal LBH Jakarta, ketiga Pengembangan Kapasitas Paralegal, keempat Pelatihan Paralegal, kelima Pembuatan Modul pelatihan dan Bahan Bacaan, keenam Konsultasi, Evaluasi, asistensi dan Laporan Paralegal LBH Jakarta. Diharapkan dengan adanya program kerja ini akan memperkuat peran setiap paralegal LBH Jakarta. Pertemuan yang serupa akan dilakukan di setiap wilayah (regoin) paralegal.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Paralegal menjadi suatu kebutuhan dalam kerja-kerja Bantuan Hukum di masyarakat utamanya bagi masyarakat miskin dan marjinal, ditengah keterbatasan masyarakat memperoleh akses keadilan melalui kantor-kantor pengacara yang memasang biaya untuk menggunakan jasanya. Untuk itu diperlukan adanya Gerakan memperkuat peran Paralegal di masyarakat guna memberikan akses keadilan bagi setiap orang.