JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maruli Tua mengatakan, posko pengaduan terkait persoalan buruh, bukan hal baru. Tahun lalu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga membuka posko yang sama.
“Kemenakertrans doyannya membuka posko tiap tahun tanpa bisa memandang masalah. Tahun lalu ada 3 pengaduan yang sampaikan oleh LBH Jakarta, tapi tidak ada hasil satu pun,” kata Maruli, dalam peluncuran posko, Minggu (28/7/2013), di YLBHI, Jakarta.
Hari ini, di YLBHI, diluncurkan posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Posko yang dibentuk oleh Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (GEBUK PHK) dan YLBHI ini bertujuan untuk mengadvokasi pengaduan buruh terkait pengingkaran THR dan PHK yang rentan dialami buruh berstatus kontrak dan outsourcing.
Menurut Lufiana, seorang jurnalis korban PHK dari salah satu TV swasta, posko ini didirikan oleh korban-korban PHK dan para pendamping buruh yang selama ini sudah diombang-ambingkan oleh KEmenakertrans.
“Saya dan kawan-kawan sudah beberapa kali ketemu Menteri, sudah beberapa kali dijanjikan perusahaannya akan disidak, sudah beberapa kali dijanjikan tetap akan diupah gajinya selama proses sesuai UU,” kata Lufiana.
Lufiana mengatakan, posko ini didirikan bukan hanya dalam upaya menagih janji. “Kami akan mendirikan posko tandingan, di mana posko Menakertrans kami anggap selama ini hanya posko administratif saja, posko janji-janji. Melalui posko ini kita lihat, mana yang paling progresif menyelesaikan persoalan buruh yang selama ini Anda janjikan,” kata Lufiana.
Posko ini berpusat di YLBHI Jakarta. Namun, menurut Lufiana, pada bulan September dan Oktober, posko nasional akan dipindahkan ke kantor Menakertrans.
“Kami akan membuktikan ke Kemenakertrans, siapa yang bisa kerja, mana yg bisa melakukan sesuatu untuk buruh-buruhnya,” ujar Lufiana.
Sumber: Kompas