Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Jamil Mubarok (Masyarakat Transparansi Indonesia), Ahmad Biky (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta), Bahrain (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Erwin Natosmal Oemar (Indonesian Legal Rountable), Muji Kartika Rahayu (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional), Wahyu Wagiman (Public Interest lawyer network), Ade Irawan (Indonesia Corruption Watch) pada hari ini (18 Juli 2013) telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik DPR yang dilakukan oleh Priyo Budi Santoso selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke Badan Kehormatan DPR RI sesuai dengan peraturan DPR RI No.1 Tahun 2011 tentang Kode Etik dikarenakan pada tanggal 22 mei 2013 Priyo Budi Santoso, wakil ketua DPR RI “memfasilitasi” 9 narapidana perkara korupsi dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada presiden dan pada 1 Juni 2013 mengunjungi LP Sukamiskin untuk bertemu dengan para rekannya sesama Politisi Golkar, Fahd El Fouz, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Al Quran maupun terpidana korupsi lainnya.
Bahwa dari peristiwa tersebut diatas, diduga ada 6 (enam) pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Priyo Budi Santoso sebagai berikut :
- Tindakan Priyo Budi Santoso yang memfasilitasi 9 narapidana perkara korupsi dengan mengirim surat ke Presiden RI dan mengunjungi LP Sukamiskin patut diduga sebagai merupakan tindakan pribadi, atau partai politik dan/atau kepentingan golongan bukan kepentingan umum
- Upaya Priyo Budi Santoso selaku wakil Ketua DPR RI dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI pada tanggal 22 Mei 2012 telah melampaui kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya. Dalam surat tanggal 7 februari 2013, permintaan 9 narapidana perkara korupsi adalah mengharapkan kepada pimpinan komisi III untuk menindaklanjuti (beraudensi) untuk dijadikan bahan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.
- Perilaku Priyo Budi Santoso dengan memfasilitasi 9 narapidana perkara korupsi untuk mengirimkan surat kepada presiden RI dan mengunjungi LP Sukamiskin mengatasnamakan sidak oleh DPR merupakan perilaku yang dapat merusak citra dan kehormatan dan merusak martabat lembaga DPR
- Sikap, tindak, perilaku Priyo Budi Santoso dengan memfasilitasi 9 narapidana perkara korupsi untuk mengirimkan surat kepada presiden RI dan mengunjungi LP Sukamiskin mengatasnamakan sidak dengan menemui para rekannya sesama politisi Golkar, Fahd El Fouz, terpidana kasus korupsi proyek Al Quran maupun terpidana korupsi lainnya dapat diartikan sebagai sikap, tindak, dan perilaku selaku pribadi dan bukan mewakili institusi.
- Kedatangan Priyo Budi Santoso di LP Sukamiskin pada 1 Juni 2013 diluar atau melebihi jam kerja kunjungan yang ditentukan dapat diartikan sebagai upaya menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi
- Bahwa tindakan Priyo Budi Santoso dengan memfasilitasi 9 Narapidana perkara Korupsi untuk mengirimkan Surat kepada Presiden RI dan mengunjungi LP Sukamiskin dengan mengatasnamakan sidak oleh DPR bukan merupakan tindakan penuh wibawa dan mertabat dari seorang Anggota DPR RI yang harusnya memiliki keberpihakan dalam upaya pemberantasan korupsi
Bahwa atas pelanggaran kode etik tersebut, Priyo Budi Santoso dilaporkan telah melanggar pasal 2 (1), pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 (1), Pasal 3 (2), Pasal 3 (8), Pasal 9 (5) Peraturan tentang kode etik DPR RI