Kesepakatan perdagangan bebas China dan ASEAN ( China-ASEAN free trade agreement (CAFTA) ) ditenggarai banyak pihak akan menimbulkan dampak sistemik pada dunia perburuhan nasional. Lemahnya industri nasional kita untuk bersaing dengan produk industri dari China dan Negara tetangga lainnya dikhawatirkan akan memacu gelombang PHK masal di kantung-kantung industri yang dipkasa mengorbankan karyawan untuk efisiensi atau karena gulung tikarnya pabrik atau perusahaan. Dampak minimal selain kehilangan mata pencahariaan adalah semakin menjamurnya pemberlakuan system kerja kontrak dan outsourcing yang fleksibel.
Berdasarkan beberapa analisa dab prediksi diatas, LBH Jakarta dengan ini membuka Posko Pengaduan korban CAFTA. Posko ini akan menampung pengaduan dari para buruh yang di PHK maupun serikat-serikat buruh yang diberangus dan menindaklanjutinya melalui kerja advokasi (baik mendorong perubahan kebijakan maupun penyelesaian kasusnya sendiri). Posko ini dibuka dikantor LBH Jakarat dan juga terintegrasi dengan porko-posko paralegal LBH Jakarta yang tersebaar di Jabodetabek- Banten.
Posko Pengaduan Korban CAFTA merupakan bagian dari kerja-kerja monitoring LBH Jakarta terkait dengan dampak-dampak negatif yang timbul dari pemberlakuan dan pelaksanaan CAFTA. Hasil pemantauan akan dianalisis dan dirumuskan mengenai rekomendasi yang tepat kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang lebih melindungi para pekerja/buruh dan bersahabat dengan Hak Asasi Manusia.
Jakarta, 19 Februari 2010
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Nurkholis Hidayat, SH.
Direktur
Siaran Pers Nomor : 83 /SK/ LBH/ II/ 2010
Cp : Nurkholis Hidayat / 085883699373
Kiagus hmad BS / Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta / 08561085283
M. Isnur / Staf Div. Penanganan Kasus LBH Jakarta/ 081510014395