Dua janda purnawirawan TNI di Jakarta Timur, Rabu (17/3), terancam hukuman dua tahun penjara, menyusul tuduhan melakukan penyerobotan rumah dinas pegadaian, di Jalan Cipinang Jaya Dua, Jaktim. Beruntung kedua korban mendapat bantuan hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Kedua wanita lanjut usia ini, hanya bisa menunjukkan piagam penghargaan yang diberikan negara atas jasa yang pernah dilakukan suaminya. Mereka mengganggap negara tidak pernah menghargai jerih payah suami mereka, yang telah memperjuangkan kemerdekaan. Buktinya, mereka kini malah diusir dari rumah yang telah puluhan tahun ditempati, tanpa menerima uang ganti rugi sepeserpun.
Sementara itu, Ghyfari Aqsa, pengacara korban, dari LBH Jakarta, menyayangkan tindakan aparat yang telah memproses laporan dari Perum Pegadaian. Padahal proses kasasi di Mahkamah Agung, atas gugatan surat perintah pengosongan dari pegadaian, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), belum diputuskan.
Sebelumnya kedua janda yang telah lanjut usia itu, sempat mengajukan surat permohonan kepemilikan rumah, kepada Perum Pegadaian pada 2008 lalu. Namun, pihak pegadaian malah mengirim surat perintah pengosongan, dan tragisnya lagi, mereka diancam akan dipidanakan.(ARL)
Sumber berita : Liputan6.com, Tri Wibowo