Jakarta – Tanah seluas seluas 26,5 hektare di Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini dipagar kawat besi. Beberapa pos keamanan dari Satpol PP Pemkot Jakut berdiri untuk tetap mensterilkan kawasan tersebut.
Kontroversi terhadap tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp 737 miliar ini terjadi setelah tanah yang diklaim milik warga juga diakui PT AP. “Hari ini (Selasa), pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Utara akan dilakukan sidang terakhir yaitu kesimpulan para pihak sebelum masuk putusan dari majelis hakim,” kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Eddy Halomoan Gurning kepada detikcom, Selasa,(2/3/2010) pagi.
Segala upaya warga telah dilakukan untuk menuntut hak-haknya. Dari melaporkan kasus ini ke Gubernur DKI hingga ke Presiden SBY. Tapi apa daya, kasus tersebut harus berujung ke meja pengadilan. Sedangkan proses peradilan dilalui setengah tahun lebih dengan dihadiri ratusan warga setiap kali sidang. Bahkan, pada persidangan terakhir, akhir bulan lalu sidang pengadilan di TKP untuk melihat keadaan senyatanya di lapangan. “Kami sangat yakin, kasus akan dimenangkan warga,” tambahnya.
Rencananya, sebuah stadion olahraga bertaraf internasional akan dibangun di atas lahan pemukiman liar di Taman BMW (Bersih, Manusiawi dan Berwibawa) yang baru saja digusur. “Rencananya, akan dibangun stadion olahraga bertaraf nasional dan internasional,” kata walikota Jakarta Utara waktu itu, Effendi Anas di lokasi penggusuran, Taman BMW, Jl RE Martadhinata, Jakarta Utara, Minggu (24/8/2008).
Menurut catatan LBH Jakarta, kurun waktu 2001-2005 di kepemimpinan Sutiyoso, sedikitnya telah terjadi 86 penggusuran pemukiman miskin yang mengorbankan 75.077 jiwa; 74 kasus penggusuran PKL dengan korban sedikitnya 62.263 PKL (termasuk dalam usaha kecil dan menengah); penggarukan 23.025 becak, dan 591kasus kebakaran atau pembakaran dan 71% (424 kasus) merupakan kebakaran/pembakaran pemukiman miskin. Padahal, hak atas perumahan dilindungi pasal 28 H UUD 1945 dan pasal 11 ayat (1) UU 11/2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Selain itu hak atas lapangan usaha dilindungi pasal 28 D UUD 1945 dan pasal 6 ayat (1) UU 11/2005.
Lantas, bagaimanakah akhir drama penggusuran ini?
Sumber dari: www.detiknews.com