Jakarta, Kompas – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama beberapa lembaga hukum mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang- barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Permohonan itu diajukan terkait dengan pelarangan dua buku oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis di Jakarta, Senin (8/3). ”LBH Jakarta, Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, LBH Masyarakat, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, serta LBH Pers mengajukan permohonan uji materi ke MK terhadap UU No 4/PNPS/ 1963,” katanya.
Menurut Nurkholis, permohonan uji materi diajukan terkait pelarangan dua buku oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2009. Kedua buku itu adalah Dalih Pembunuhan Massal, Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Roosa serta Lekra Tak Membakar Buku Suara Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat yang ditulis Rhoma Dwi Aria dan diterbitkan Merahkesumba.
Nurkholis menjelaskan, ketentuan pelarangan buku tidak relevan lagi saat ini dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. ”UU No 4/PNPS/1963 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan negara demokratis yang dijamin konstitusi,” katanya.
Menurut Nurkholis, UU No 4/PNPS/1963 dibuat saat sistem demokrasi Indonesia menganut sistem demokrasi terpimpin, kondisi darurat, dan bersifat sementara. ”Ketentuan itu sudah tidak dapat relevan digunakan saat ini untuk melarang kebebasan berpendapat,” katanya.(FER)