Pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Aparatur Negara lagi-lagi terjadi. Kali ini berkaitan dengan sulitnya proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Bapak Yasman Hadi (Penggugat) melawan Menteri Negara BUMN (Tergugat)
Perkara bermula ketika Bapak Yasman Hadi, Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (yang selanjutnya disebut Perum Perumnas) dari jalur independen yang diangkat untuk masa jabatan periode 2004 sampai 2006, menemukan indikasi penyimpangan/pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Direksi Perum Perumnas yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 350 M. Belum lagi, terdapat fakta bahwa Perum Perumnas ternyata juga mengalami keterpurukan kinerja operasional dan keuangan.
Selaku pengawas, Sdr. Yasman Hadi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Negara BUMN. Bukannya penghargaan yang diterima, Menteri Negara BUMN justru memberhentikan Sdr. Yasman Hadi sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional.
Karena tidak terima dengan keputusan Menteri Negara BUMN, Yasman Hadi bersama dengan LBH Jakarta, YLBHI dan ICW mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor perkara : 149/G/2006/PTUN.JKT.
Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim melalui putusannya telah membatalkan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : KEP-53/MBU/2006 tanggal 22 Mei 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, khusus atas nama Sdr. Yasman Hadi. Artinya, Menteri Negara BUMN wajib memulihkan hak, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Bapak Yasman Hadi sebagai Anggota Dewan Pengawas Perum Perumnas.
Namun sangat disesalkan, lagi-lagi Menteri Negara BUMN bukannya mengeluarkan Surat Keputusan untuk mengangkat Bapak Yasman Hadi untuk menjadi anggota Dewan Pengawas Perumnas atau Komisaris BUMN lain yang setara sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan, Menteri Negara BUMN malah mengeluarkan surat pencabutan atas surat keputusan yang secara hukum telah tidak berlaku lagi dan kemudian mengukuhkan pemberhentian Bapak Yasman Hadi. Tindakan Menteri Negara BUMN tersebut adalah tindakan yang sia-sia dan melecehkan pemulihan hak, harkat dan martabat Bapak Yasman Hadi.
Demi memperjuangkan keadilan yang masih langka di negeri ini, Bapak Yasman Hadi terpaksa kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan hak-haknya, sebagai konsekuensi tidak dijalankannya perintah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun dalam sidang perdana yang digelar Rabu 10 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Menteri Negara BUMN selaku Tergugat tidak hadir, sehingga sidang dibuka tanpa kehadiran mereka, untuk kemudian ditunda selama 2 minggu. Kelakuan Para Tergugat sebagai Aparatur Penyelenggara Negara yang sepatutnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka menegakkan ketertiban hukum sungguh tidak dapat menjadi panutan. Harus berapa lama lagikah Yasman Hadi menempuh perjalanan memperoleh pemulihan hak, harkat, dan martabatnya?