TEMPO.CO, Jakarta – Aktifis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli menyatakan kepolisian sebagai pihak yang paling sering melakukan penyiksaan. Pernyataan tersebut disampaikan merujuk pada laporan-laporan yang masuk ke LBH Jakarta.
“Pelaku penyiksaan kebanyakan kepolisian,” kata Maruli di kantor LBH Jakarta, Rabu 26 Juni 2013. Menurut dia, penyiksaan terjadi saat proses hukum sedang berjalan. “Korbannya adalah yang terkena kasus hukum,” ujar dia.
Dalam laporan-laporan yang masuk ke LBH Jakarta, Maruli menyatakan paling banyak korban mengalami penyiksaan saat proses penangkapan, proses Berita Acara Pemeriksaan dan penahanan. “Modusnya macam-macam,” kata dia. Maruli mencontohkan, kekerasan dilakukan saat pelaku tidak kooperatif dan dipaksa untuk mengaku. “Atau dengan alasan ketertiban umum,” kata dia.
Oleh karena itu, Maruli dan Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana meminta agar aparat penegak hukum membuat instrumen yang terkait dengan penyiksaan. “Selama ini penyiksaan selalu disamakan dengan penganiayaan,” ujar dia.
Hasil survey LBH Jakarta tahun 2012 lalu terkait penyiksaan menunjukkan, angka penyiksaan di wilayah DKI Jakarta mencapai jumlah 80 persen. Bahkan dari responden anak yang diambil, 82 persen mengaku disiksa saat penangkapan.
Sumber: Tempo