Sidang kedua gugatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) terhadap Penangguhan Penerapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan Rabu, 26 Juni 2013, pukul 11.00 WIB.
Gugatan SPN diajukan atas dikeluarkannya 7 Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta mengenai Persetujuan Penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 bagi 7 (tujuh) perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. Ketujuh SK ini merugikan buruh karena buruh dimiskinkan secara sistemik dan struktural yang berdampak pada 11.475 orang buruh.
LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengapresiasi pihak Gubernur DKI Jakarta, yang telah menghadirkan perwakilan dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2013 dan menyerahkan Jawaban atas Gugatan. Walaupun dalam surat kuasa yang diserahkan belum ditandatangani seluruhnya oleh penerima kuasa yang terdiri dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.
Karena pihak Gubernur DKI Jakarta melalui kuasanya, Bayu Mahendra, telah menyerahkan jawaban, maka hakim membacakan sekilas Jawaban Tergugat.
Dalam sidang, kuasa hukum dari 6 perusahaan yang mendapat Penangguhan Penerapan UMP juga hadir memberikan Permohonan untuk menjadi Tergugat Intervensi. Atas Permohonan ini, Hakim Ketua meminta agar didaftarkan ke Panitera.
Atas kehadiran Tergugat Intervensi, LBH Jakarta menyambut baik. “Ini lebih baik, karena akan semakin memperjelas permasalahan kasus”, demikian dikatakan oleh Sudiyanti, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Sidang berikutnya akan diselenggarakan 2 (dua) minggu lagi, pada tanggal 10 Juli 2013 pukul 10.00 WIB dengan agenda Replik dari Penggugat dan juga sikap Majelis Hakim terhadap Penggugat Intervensi.
Contact Person:
LBH Jakarta : Sudiyanti (0817730150); SPN : Ramidi (0817147536); YLBHI : Bahrain (081361697197)