Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) akan menempuh jalur hukum terhadap pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada Ramadan tahun ini.
Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukuguk mengatakan sebanyak 25 perusahaan dari berbagai wilayah se-Jabodetabek, tercatat tidak memenuhi kewajiban membayar THR pada Ramadan tahun ini.
“Jika perusahaan tidak bayar THR dapat dipenjara karena diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sesuai pasal 93 ayat 2 junto pasal 156 UU Tenaga Kerja No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (15/8/2013).
“Total 1.785 buruh dari 25 perusahaan yang melapor ke posko pengaduan bentukkan LBH bersama Gebuk PHK, jumlah tersebut meningkat 400% jika dibandingkan pada tahun kemarin,” ujar Maruli.
Dari total 1.785 orang yang mengadukan pelanggaran, sebanyak 1.151 orang telah berhasil diadvokasi oleh LBH Jakarta untuk mendapatkan haknya. Adapun, 664 buruh hingga H+7 pasca-Lebaran masih belum mendapatkan THR.
Maruli menambahkan dari ke-25 perusahaan yang dilaporkan, 9 perusahaan telah memenuhi kewajibannya, dan sisanya 16 perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.
Maruli mengatakan selain itu perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR juga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.
Dalam PP tersebut disebutkan pekerja/buruh dengan masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan upah secara proporsional. Dan bila diatas 12 bulan maka pekerja/buruh berhak atas THR satu bulan penuh.
Dalam menangani pelanggaran-pelanggaran ini LBH Jakarta akan mendesak kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan jajarannya beserta Polri untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh dengan memberikan sanksi pidana penjara dan adminsitrasi.
“Jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengindahkan, maka dalam kurun waktu 2 minggu ke depan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Maruli.
Sumber: bisnis.com