3 Nelayan miskin di Pandeglang, Banten, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis hakim tidak bisa bersalah. Sebelumnya 3 nelayan itu dipenjara menangkap 4 ekor udang di laut Ujung Kulon.
Kisah pilu 3 nelayan itu, Damo, Misdan dan Rahmat, dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan, mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.
Semuanya ditangkap dengan alat nelayan tradisional seperti jala dan jaring yang biasa mereka pakai berpuluh-puluh tahun. Lucunya, saat mereka ditangkap, terdapat banyak kapal nelayan besar yang ada di lokasi tapi tak ditangkap. Entah apa alasannya, itu masih menjadi misteri.
Tanpa basa-basi mereka juga dijebloskan ke penjara dan diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana November 2014 lalu, mereka bertiga didakwa dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Setelah menghadirkan saksi dan bukti, jaksa penuntut umum (JPU) ngotot ketiganya bersalah dan menuntut mereka dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu. Mendapat kriminilasi, sejumlah elemen mahasiswa di Banten pun memberikan dukungan kepada 3 nelayan itu. Hampir di tiap sidang, mahasiswa melakukan orasi di PN Pandeglang, meminta keadilan dari ketua majelis hakim.
Rabu 28 Januari, adalah hari penentuan ketiga nelayan itu. Siapa nyana, ketua majelis hakim, Yunto Safarillo, yang dibantu hakim anggota R Nurhayati dan Imelda Merlin mementahkan tuntutan JPU.
Majelis hakim menganggap, apa yang dilakukan nelayan tersebut bukanlah tindak pidana. Penerapan pasal 33 UU Konservasi dinilai hakim tidak tepat. Secara bulat mereka menyatakan 3 nelayan miskin itu harus dibebaskan dari tuntutan.
Mendengar vonis hakim, Damo dkk langsung bersujud di ruang sidang. Hendra, pengacara LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum dari ketiga nelayan itu mengaku puas atas putusan hakim. Terhadap vonis bebas ini, JPU belum memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.
“Rakyat bangga memiliki majelis hakim PN Pandeglang yang adil seadil-adilnya memutus bebas Damo dkk,” ujar Hendra, Kamis (29/1/2015). (detik.com)