Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 102/SK-ADV-PMU/Z.2017.01.76/II/2017
28 orang diberhentikan sebagai mahasiswa oleh STIE Tribuana hanya karena menolak perintah oknum yayasan STIE Tribuana untuk menyebarkan kalender bergambar wajah pasangan calon Bupati Bekasi dan menandatangani surat kesediaan membantu aktivitas kampanye dalam Pilkada 2017.
Kejadian bermula pada bulan Oktober 2016 ketika STIE Tribuana menyediakan aula kampus, Graha Mutinem, untuk acara deklarasi Relawan Semut Hitam, kelompok tim pemenangan calon Bupati Bekasi Meilina Kartika Kadir dan Abdul Kholik. Di hari yang sama, Zainudin, dkk., selaku pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Tribuana, mengadakan acara diskusi kajian sosial bersama dengan para mahasiswa lain.
Diskusi yang diadakan oleh BEM STIE Tribuana belakangan dituduh oleh STIE Tribuana sebagai acara tandingan deklarasi Relawan Semut Hitam. Tuduhan tersebut berujung pada ancaman bahwa para mahasiswa tidak akan diberikan kartu Ujian Akhir Semester (UAS), apabila menolak untuk membagikan kalender bergambar salah satu pasangan calon Bupati Bekasi dan juga menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan sosialisasi atas nama kandidat tersebut.
Zainudin, dkk. menolak dengan membuat petisi dukungan TOLAK POLITISASI KAMPUS pada tanggal 10 Januari 2017, tetapi aksi tersebut dibubarkan oleh pihak kampus dan oknum salah satu partai politik yang mengaku sebagai Ketua DPC setempat.
Para mahasiswa segera melaporkan kegiatan politik di kampus kepada KPU, Panwaslu, dan Kemenristekdikti, tetapi belum mendapatkan respon yang berarti.
Untuk diketahui, Pasal 69 butir i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 66 ayat (1) butir j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa di dalam melakukan kampanye dilarang untuk menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
LBH Jakarta menyoroti terjadinya pelanggaran hak atas pendidikan terhadap 28 orang mahasiswa oleh STIE Tribuana dan menyayangkan lambatnya respon berbagai pihak untuk menangani perkara ini, padahal hak peserta didik dijamin dalam berbagai instrumen hukum, yaitu UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
LBH Jakarta akan mendampingi para mahasiswa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara demi membatalkan surat pemberhentian para mahasiswa.
Kontak:
1. Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta (087878499399)
2. Zainudin Endin, Eks-Mahasiswa STIE Tribuana (081239619319)