RILIS PERS NO.: 1290/SK-RILIS/XI/2015
Setelah sebelumnya Rabu, 4 November 2015 LBH Jakarta bersama Perwakilan Serikat Pekerja dan perwakilan korban kekerasan dan kriminalisasi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (“Polda Metro Jaya”) berhasil mengadakan pertemuan dengan Pihak Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”), akhirnya Komnas HAM Memberikan Jaminan Perlindungan dan Keamanan Terhadap 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat (“UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat”) dan Pasal 7 ayat (1) butir a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkap 7/2012”) pada saat aksi ‘Menolak Peranturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan” Jumat, 30 Oktober 2015 kemarin dimana PP ini dianggap melanggengkan politik upah murah, sehingga harus dicabut. Perlindungan ini diberikan sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan Komnas HAM No. 021/Watua I/XI/2015 yang diterima 25 korban kekerasan dan kriminalisasi pada 5 November 2015 yang pada intinya meminta kepada pihak pihak terkait khususnya Kepolisian untuk memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap nama-nama tersebut. Dalam Surat tersebut juga, secara spesifik Komnas HAM menyebutkan nama dua orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta yakni Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika yang ikut ditangkap saat melakukan dokumentasi pemukulan Polisi terhadap para tersangka lainnya, agar terutama Kepolisian tetap menjunjung tinggi HAM sebagaimana tercantum didalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peratuan Kepala Polri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Polri.
Langkah Advokasi selanjutnya dari 25 Korban Kekerasan Dan Kriminalisasi Polda Metro Jaya adalah melaporkan dugaan pelanggaran atas Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia yang dilakukan pihak kepolisian selama pembubaran aksi buruh “Tolak PP Pengupahan” kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Untuk itu kami memohon agar Kompolnas melakukan investigasi terkait pengawasan fungsional melalui pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana fungsinya yang termaktub di dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional, terkait tindakan brutal aparat kepolisian saat membubarkan aksi buruh yang memperjuangkan upah layak, dengan dalih memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selain lapor ke Kompolnas, 25 Korban Kekerasan Dan Kriminalisasi Polda Metro Jaya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, akan melaporkan dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Polda Metro Jaya pada saat menangkap dan menetapkan Klien Kami sebagai tersangka pada saat aksi damai, yakni pengniayaan pada saat membubarkan aksi disertai pengrusakan mobil komando; penetapan klien kami dari saksi menjadi tersangka adalah sepihak dan sewenang-wenang tanpa memberikan keterangan yang transparan dan menutup-nutupi prosesnya dimana pasal yang dituduhkan juga ikut berubah, dalam penetapan tersangka juga tidak disertai dengan bukti permulaan yang cukup berupa sekurang-kurangnya 2 (dua) buah alat bukti; Polda Metro Jaya sama sekali tidak melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu sebelum menetapkan Klien Kami sebagai tersangka; pemeriksaan dilakukan selama 19 (Sembilan belas jam) mulai dari pukul 20.30 WIB tanggal 30 Oktober 2015 hingga pukul 16.30 WIB keesokan harinya pada tanggal 31 Oktober 2015 dimana selama pemeriksaan berlangsung, Klien Kami berada dalam keadaan terluka dan/atau trauma akibat praktik kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap mereka saat aksi berlangsung.
Atas dasar tersebut, LBH Jakarta bersama 25 Korban Kekerasan Dan Kriminalisasi Polda Metro Jaya berharap:
- Kompolnas melakukan investigasi terkait pengawasan fungsional melalui pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri terkait dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran atas Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia saat membubarkan aksi buruh yang memperjuangkan upah layak;
- Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Klien Kami dan memberikan surat teguran kepada Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU Pelayanan Publik – serta merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki pelaksanaan fungsi pelayanan publik Polda Metro Jaya.
Jakarta 11 November 2015
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung :
Atika Yuanita Paraswaty (081383399087)
Alldo Fellix Januardy (087878499399)
Shahnaz Hani Sofi (08561758258)