LBH Jakarta kembali menyatakan sikap menolak Deklarasi HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration/AHRD). Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, mendapat undangan dari Sekretariat ASEAN untuk menerima secara simbolis AHRD pada acara perayaan hari ASEAN. LBH Jakarta tetap pada penilaian kami bahwa banyak pasal-pasal dalam AHRD yang dibawah standar HAM Internasional. Acara yang bertajuk Celebrating ASEAN Day ini rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari Jumat, 23 Agustus 2013. Dalam acara ini, rencananya akan diadakan juga peluncuran AHRD, dimaan secara simbolis Direktur LBH Jakarta diminta menerimanya.
Atas undangan dari Sekretariat ASEAN, LBH Jakarta telah menolak untuk menerima AHRD secara simbolis, sesuai dengan sikap LBH Jakarta selama ini terhadap AHRD. Sebelumnya pada tanggal 14 November 2012 yang lalu, LBH Jakarta bersama sejumlah perwakilan masyarakat sipil yang diundang oleh Kementerian Luar Negeri untuk berdialog dengan Menteri Luar Negeri, Bapak Marty Natalegawa, telah menyatakan sikap kami bahwa kami menolak diadopsinya AHRD oleh Kepala Negara ASEAN. Namun kemudian pada tanggal 18 November 2012, KTT ASEAN mengadopsi Pernyataan Phnom Penh yang menjadi satu kesatuan dengan AHRD.
Sikap penolakan LBH Jakarta didasari oleh beberapa alasan sebagai berikut:
- Seharusnya deklarasi atau instrumen regional menetapkan standar yang lebih tinggi dari standar internasional, dalam hal ini Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Standar HAM regional yang lebih baik dari DUHAM, yang disusun 34 tahun yang lalu, tentu akan menunjukkan komitmen negara anggota ASEAN pada dunia internasional. Namun sebaliknya, dengan menetapkan standar yang lebih rendah dari DUHAM dan bahkan bertentangan darinya, akan melemahkan penegakan dan pelaksanaan HAM di wilayah Asia Tenggara. Apabila disahkan, rancangan AHRD akan menjadi legitimasi bagi pemerintah ASEAN untuk mengelak dari kewajiban internasional untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Apabila AHRD dengan kondisi demikian tetap disahkan, dikuatirkan bahwa AHRD yang seharusnya mempengaruhi perubahan legislasi dan pelaksanaan HAM di kawasan ASEAN menjadi lebih baik, malah akan semakin memperburuk. Padahal, AHRD diharapkan akan menjadi landasan penyusunan Konvensi HAM ASEAN, dan Deklarasi tidak dapat direvisi atau diamandemen di masa mendatang.
- Dalam prosesnya, penyusunan AHRD tidak transparan dan tidak benar-benar melibatkan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan ASEAN untuk memajukan ASEAN yang berorientasi pada rakyat, dimana rakyat didorong untuk berpartisipasi dan mendapatkan keuntungan darinya (Pasal 1.9 Piagam ASEAN). Dalam kedua proses konsultasi resmi AICHR dengan perwakilan masyarakat sipil yang dilakukan pada tahun 2012, bahkan rancangan AHRD tidak secara resmi dibagikan.
- Dalam konteks Indonesia secara spesifik, Indonesia telah meratifikasi sebagian besar konvensi pokok HAM Internasional, yang merefleksikan standar HAM yang berlaku di Indonesia. Namun kondisi pelaksanaan HAM di Indonesia sejauh ini belum memenuhi standar yang berlaku tersebut. Adanya proses penyusunan AHRD selama ini memberikan harapan baru bagi masyarakat menuju pemenuhan HAM sesuai standar internasional. Dengan mendukung AHRD dengan segala penyimpangannya dari standar dan prinsip HAM Internasional, Indonesia akan menurunkan standarnya dan dikuatirkan pelaksanaan HAM di Indonesia akan semakin memburuk. Apabila Indonesia tidak memperjuangkan dipenuhinya standar HAM Internasional dalam AHRD, akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak lagi memegang peran kunci dan pemberi teladan bagi negara anggota ASEAN dalam bidang HAM.
Febi Yonesta mengatakan, “Penerimaan Indonesia atas AHRD mengancam kemajuan demokrasi dan HAM Indonesia, dan Asia Tenggara pada umumnya”. Untuk itu, LBH Jakarta tidak akan memenuhi undangan dari Sekretariat ASEAN untuk menerima ARHD secara simbolis. Hal ini juga untuk mempertahankan solidaritas dengan rekan-rekan masyarakat sipil di Indonesia dan Negara anggota ASEAN lainnya, yang juga menolak AHRD.
Jakarta, 22 Agustus 2013
Hormat kami,
LBH JAKARTA
Kontak:
Febi Yonesta (087870636308), Muhamad Isnur (081510014395)