Jumhur Hidayat harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 20 (dua puluh) tokoh nasional yang terdiri dari Prof. Jimly Asshiddiqie, Dr. Hamdan Zoelva, Dr. Rizal Ramli, Dr. Refly Harun, Dr. Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Dr. Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Paskah Irianto, Bambang Isti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darma Putra, Asrianty Purwantini, Rachlan S Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono dan Andrianto siap menjadi penjamin penangguhan/pengalihan penahanan Jumhur Hidayat.
Penahan terhadap Jumhur Hidayat bermula ketika Ia memberi kritik atas usaha Pemerintah dan DPR yang tergesa-gesa membahas dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun twitter pribadi nya dengan mencuit “UU ini memang untuk PRIMITIVES INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini”, bersamaan dengan cuitan nya ia menyertakan cuitan berita dari Kompas.com yang berjudul “Investor asing nyatakan keresahannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja” dan “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.” Cuitan tersebut membuat Jumhur Hidayat diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas jeratan pasal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Jumhur Hidayat terhitung sejak 14 Oktober 2020 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Padahal, kritik yang dilakukan oleh Jumhur Hidayat terhadap suatu kebijakan pemerintahan adalah hal yang lumrah di negara demokrasi. Hal tersebut terbukti pada keterangan ahli dari Penuntut Umum dalam persidangan yakni Trubus Rahardiansyah yang menyatakan bahwa kritik soal Omnibus Law Cipta Kerja adalah hal biasa. Trubus menyatakan bahwa “boleh orang berpendapat, mengkritik tapi tak ada dampaknya dan kalau tak ada dampaknya ya sudah selesai itu. Kalau hanya pro-kontra ya biasa perbedaan pendapat.”[1] Demikian juga Andika Dutha Bachari yang dihadirkan JPU ke persidangan sebagai ahli bahasa. Andika secara tegas menyatakan bahwa menyoal penyebutan RRC dalam cuitan Jumhur Hidayat bukanlah termasuk dalam golongan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) melainkan merupakan penyebutan nama negara Republik Rakyat China yang disingkat menjadi RRC.[2] Tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan dakwaan jaksa yang menyebut bahwa cuitan menyoal RRC yang dibuat Jumhur Hidayat telah menyinggung SARA.
Fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi fakta dari JPU yakni Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku tidak merasa tersinggung atas cuitan Jumhur Hidayat.
Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, sebanyak 20 tokoh nasional bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Jumhur Hidayat dan mendesak agar Majelis Hakim segera membebaskan Jumhur Hidayat.
Maka kami Tim Advokasi Untuk Demokrasi selaku kuasa hukum Jumhur Hidayat dengan ini menuntut:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perkara Pidana Nomor 2/Pid.Sus/I/2021/PN.JKT.SEL agar mengabulkan permohonan Penangguhan dan/atau Pengalihan Penahanan Terdakwa Jumhur Hidayat.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perkara Pidana Nomor 2/Pid.Sus/I/2021/PN.JKT.SEL agar memutus bebas perkara Terdawak Jumhur Hidayat
- Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghentikan seluruh kasus kriminalisasi atas kritik sah warga negara yang telah dijamin oleh prinsip hukum internasional, konstitusi UUD 1945 beserta Undang-Undang menggunakan Pasal-Pasal karet, multi tafsir dan usang terhadap warga negara yang dianggap sebagai oposisi pemerintah.
[1] Ari Sandita Murti, “Ahli Jelaskan Kritik Jumhur Hidayat Soal Omnibus Law Hal Biasa,” nasional.sindonews.com, 12 April 2021, diakses 2 Mei 2021, https://nasional.sindonews.com/read/394626/13/ahli-jelaskan-kritik-jumhur-hidayat-soal-omnibus-law-hal-biasa-1618214651.
[2] Genta Tenri Mawangi, “Kuasa hukum: Ahli bahasa jaksa ringankan tuntutan Jumhur Hidayat,” antaranews.com, 19 April 2021, diakses 2 Mei 2021, https://www.antaranews.com/berita/2108926/kuasa-hukum-ahli-bahasa-jaksa-ringankan-tuntutan-jumhur-hidayat.