Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, rayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 dengan kegiatan bantuan hukum keliling. Kegiatan ini dilakukan di wilayah Kelurahan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat (17/08). Program yang dikenal dengan sebutan Mobile Legal Aid ini adalah kegiatan pemberian konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang masih sulit mengakses bantuan hukum , maupun yang sukar mendapatkan informasi mengenai hukum.
“Bantuan hukum keliling ini kami lakukan karena masih banyak sekali masyarakat yang sulit mendapatkan informasi mengenai hukum maupun akses atas bantuan hukum. Seringkali masyarakat merasa takut untuk datang dan melakukan konsultasi karena tidak tahu siapa yang dapat membantu permasalahan mereka dan khawatir akan biaya yang mahal. Oleh karena itu kami menyebarluaskan mengenai bantuan hukum yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia”, tutur Wirdan Fauzi, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Mobile Legal Aid disambut dengan baik oleh masyarakat Kampung Kapuk, banyak warga datang untuk mengambil buku saku sesuai dengan informasi yang ingin mereka ketahui (hak tersangka, hak perempuan, hak anak ketika berhadapan dengan hukum, hak buruh, dll). Warga juga datang dan menceritakan berbagai permasalahan hukum yang mereka alami dan meminta saran untuk permasalahan tersebut.
“Warga sangat senang dengan kehadiran LBH Jakarta pada hari ini karena mereka bisa menanyakan hal-hal terkait hukum yang sebelumnya mereka tidak tahu dapat ditanyakan kepada siapa. Semoga LBH Jakarta dapat kembali lagi untuk memperluas kesadaran masyarakat atas pentingnya bantuan hukum ya”, ungkap Fariz, warga Kampung Kapuk yang sedang menjadi koordinator acara kemerdekaan di RT02/RW03 Kapuk.
Kegiatan ini merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh LBH Jakarta untuk mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Menurut Wirdan, diusia yang telah 71 tahun ini, bantuan hukum masih belum populer dikalangan masyarakat sehingga mereka masih sulit mencari bantuan hukum ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Meskipun bantuan hukum telah dijamin oleh undang-undang, faktanya banyak masyarakat yang belum mengetahui,” tutup Wirdan. (Julio)