Belum lepas dari ingatan buruh, Jokowi (Gubernur Provinsi DKI Jakarta) pada Kamis, 20 Juni 2013 dianggap tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak memberikan surat kuasa pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewakilinya. Hari ini, Senin, 24 juni 2013, Gubernur Provinsi DKI Jakarta kembali mengecewakan kaum buruh bahkan tidak mengirimkan perwakilannya sama sekali seperti sidang dalam perkara gugatan upah lain, yang masih dihadiri oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kamis, 20 Juni 2013 merupakan sidang gugatan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) terhadap 7 Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan penangguhan upah kepada 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Jokowi) yang menimpa 11.475 orang buruh. Sedangkan sidang hari ini merupakan sidang perdana perkara gugatan Tata Usaha Negara antara Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, MPBI, TURC, FSBI, F-FBLP-PPBI terhadap 4 (empat) keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum terhadap 4 (empat) perusahaan, yaitu PT. Hansoll Indo, PT. Greentex Indonesia Utama, PT. Tainan Enterprises Indonesia dan PT. Winners Internasional, dengan jumlah buruh yang dirugikan sebanyak 11.389 orang.
Indikasi ketidakseriusan dan tidak menghargai persidangan terlihat sejak pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara dimana pihak Pemerintah Provinsi tidak menghadiri seluruh tahap sidang pemeriksaan persiapan. Ketidakseriusan ini makin terlihat sampai diadakannya sidang pertama pada hari ini, pihak Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak hadir dan sama sekali tidak mengirim perwakilan/kuasanya untuk menghadiri sidang ini padahal gugatan ini sudah bergulir selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Bahkan pada sejak pemeriksaan persiapan sampai berlangsungnya sidang pertama pihak Gubernur Provinsi DKI Jakarta selalu dipanggil dan dikirimkan surat panggilan oleh pengadilan. Tidak hadirnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengakibatkan sidang ditunda satu minggu yaitu pada hari Senin, 1 Juli 2013 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Dengan dikeluarkannya objek sengketa (4 Surat Keputusan) oleh Gubernur DKI Jakarta tertanggal 6 Maret 2013 menimbulkan kerugian bagi para pekerja/buruh yakni terlanggarnya hak para pekerja/buruh yang bekerja di 4 (empat) perusahaan tersebut untuk mendapatkan hak untuk hidup layak, kesejahteraan dan berdampak pemiskinan bagi setiap pekerja/buruh tersebut secara sistemik dan struktural. Dalam proses pembuatan 4 (empat) keputusan tersebut juga melanggar beberapa persyaratan untuk penangguhan upah seperti tidak adanya keterlibatan serikat pekerja/buruh dalam proses negosiasi penangguhan upah, tidak adanya perhitungan yang jelas mengenai neraca laba/rugi perusahaan, adanya itimidasi dari pihak perusahaan untuk mendapat persetujuan penangguhan upah dari buruh, tidak adanya data produksi 2 tahun terakhir dan rencana produksi 2 tahun kedepan dan tidak diakomodirnya kepentingan serikat pekerja untuk meminta klarifikasi mengenai pemenuhan syarat dan prosedur sebagai izin penangguhan upah minimum. Bahkan kami sangat menyesalkan penangguhan upah justru diberikan kepada perusahaan yang setiap tahunnya mengalami peningkatan keuntungan seperti yang terjadi pada PT Tainan Enterprises Indonesia. Berdasarkan data yang kami peroleh, PT Tainan Enterprises Indonesia pada tahun 2012 mendapatkan laba US$. 1.300.000 (Rp. 12.996.100.000,- asumsi 1 US$ = Rp 9.997) dan pada tahun 2011 mendapatkan laba US$ 1.200.000 (Rp. 11.996.400.000,- asumsi 1 US$ = Rp 9.997).
LBH Jakarta, YLBHI, MPBI, TURC, FSBI, F-FBLP-PPBI berharap pada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk lebih menghargai Kekuasaan Yudikatif dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara dengan menghadiri atau setidaknya mengirimkan kuasanya pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan dilaksanakan minggu depan dan sidang-sidang Tata Usaha Negara lainnya dimana Gubernur menjadi pihak dalam gugatan serta lebih mempersiapkan diri dengan membuat jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Jakarta, 24 Juni 2013
Hormat Kami
LBH Jakarta, YLBHI, MPBI, TURC, F-FBLP-PPBI
Contact Person: LBH Jakarta : Sudiyanti (Hp: 0817730150); TURC : Fandrian (081210333917); YLBHI : Bahrain (081361697197)