LBH Jakarta mengundang pekerja-pekerja yang tidak menerima THR sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, agar mengadukan kasusnya ke LBH Jakarta dalam “POSKO THR 2016”. Melalui Posko ini, LBH Jakarta akan melakukan advokasi agar hak-hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terpenuhi.
Sebarkan!