Pers Release No. 1403/SK-RILIS/XII/2015
#PapuaTidakSendiri
LBH Jakarta menyayangkan tindakan penangkapan seluruh massa aksi yang berjumlah 306 dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh Kepolisian RI di Bundaran Hotel Indonesia. Aksi damai dalam rangka peringatan 1 Desember adalah bentuk hak untuk menyatakan pendapat di muka umum yang melekat bagi semua orang dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kendati demikian, Polisi tetap menghalangi massa aksi AMP tersebut.
Aksi yang diselenggarakan sejak pagi hari ini dihadang oleh pihak Kepolisian RI dan sempat terjadi kekerasan selama berlangsungnya aksi. Dari beberapa informasi yang berhasil didapatkan, kekerasan tidak hanya dialami oleh para mahasiswa yang menjadi massa aksi, namun juga oleh rekan-rekan media. Kekerasan yg dialami oleh masa aksi, diantaranya menjadi korban penembakan gas air mata dan dipopor dengan senjata hingga luka-luka.
Alih-alih mengawal keberlangsungan aksi tersebut, pihak kepolisian justru meminta para massa aksi untuk membubarkan aksi mereka. Dalam upaya pembubaran, Polisi menggunakan alasan teknis untuk membungkam hal yang lebih substansi. Alasan surat tidak dihantarkan secara langsung dan hanya di faks 2 hari sebelum aksi adalah alasan yang tidak prinsipiil di samping substansi yang hendak disampaikan oleh 306 mahasiswa Papua mengenai ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan sebagai orang Papua.
Perlakuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap masyarakat Papua selalu berbentuk ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang masih berlaku hingga saat ini. Bahwa praktik-praktik supresif masih sering terjadi di bumi Papua hingga saat ini. Berbagai pergantian rezim di Indonesia, sejak rezim Orde Baru hingga rezim pemerintahan Jokowi saat ini tidak juga mampu menghadirkan keadilan di bumi Papua. OTSUS dan Unit Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat yang diberikan oleh Pemerintah RI juga tidak kunjung menyejahterakan masyarakat Papua. Dan kini, ketika masyarakat Papua mencoba menyampaikan kejenuhan mereka akan ketidakadilan di Papua, para aparat membungkam mereka.
LBH Jakarta mengecam tindakan Kepolisian yang sesungguhnya membungkam suara rakyat Papua. “Ketidakadilan tidak bisa dibungkam, ketidakadilan hanya bisa diselesaikan dgn mengubah kondisi yang tidak adil menjadi adil. Pendekatan kekerasan, pemenjaraan hanya akan menjadi bahan bakar bagi yang meneguhkan rakyat papua untuk semakin lantang menyuarakan ketidakadilan,” ujar Alghiffari Aqsa menutup pernyataannya.
Kontak: Alghiffari Aqsa (0812 8066 6410), Veronica (0817 0941 833)