
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berdiri sejak 1970 atas gagasan yang disampaikan pada Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Lembaga ini bertujuan memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial untuk memperjuangkan hak nya mendapat keadilan. Lembaga ini konsisten membangun serta menjadikan nilai Hak Asasi Manusia dan Demokrasi sebagai pilar gerakan bantuan hukum. LBH Jakarta tidak hanya menyelesaikan kasus hukum tetapi juga mengembangkan bantuan hukum struktural yaitu menciptakan tatanan dan kebijakan yang adil untuk masyarakat.
LBH Jakarta telah menerima 41.908 pengaduan, dengan rata-rata 1.000 pengaduan yang masuk setiap tahun nya. Tahun lalu ada 1.150 kasus yang masuk dan melibatkan 146.478 orang baik Individu maupun kelompok yang mencari keadilan. LBH Jakarta juga melakukan edukasi hukum dan advokasi di wilayah JABODETABEK dibantu oleh paralegal yang telah dilatih untuk memiliki kemampuan advokasi.
LBH Jakarta membutuhkan biaya minimum Rp 70.000.000,00 /bulan, dan Rp 840.000.000,00 /tahun untuk melakukan bantuan hukum, biaya tersebut digunakan untuk keperluan operasional kantor dan gaji 18 staf. Selama ini pemasukan didapat dari berbagai pihak seperti lembaga donor, registrasi pengaduan klien dan sumbangan sukarela dari klien. Besarnya biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan yang didapat oleh LBH Jakarta, sehingga saat ini LBH Jakarta mengalami kondisi krisis keuangan. Krisis keuangan ini mengakibatkan tabungan pensiun pegawai terpakai dan para Pengacara tidak menerima gaji.
Pada 30 Juni 2011, LBH Jakarta mengadakan malam penggalangan dana “Save LBH Jakarta” memperoleh Rp. 238.000.000,00 yang dapat digunakan untuk mendanai operasional LBH Jakarta dalam jangka pendek. LBH Jakarta ingin menjadi lembaga yang independen dan sepenuhnya menjadi milik rakyat, maka LBH Jakarta mulai melepaskan ketergantungan terhadap lembaga donor, serta memulai gerakan donasi publik melalui program SIMPUL LBH Jakarta.
Kami berharap LBH Jakarta bisa terus memberi bantuan hukum dan terlepas dari krisis keuangan serta menjadi lembaga yang mandiri, independen dan sepenuhnya milik rakyat, hal ini dapat terwujud dengan partisipasi serta dukungan dari Bapak/Ibu/Sdr/i dan seluruh masyarakat dalam program SIMPUL LBH Jakarta.
