Narasumber:
1. Darmaningtyas
2. FMN à Hari Kusuma
3. PSHK à Fajri Nursyamsi
4. Prof. Tilaar ( tidak hadir)
Masukan dari prof. Tilaar à sebagai negara yang masih miskin universitas harus bebas biaya
Dengan adanya 3 kelas pendidikan maka menghidupkan kembali setan yang telah matikan MK.
BLU adalah cerminan liberalisasi pendidikan.
Darmaningtyas à sebelum menanyakan kepada peserta siapa yang sudah mengikuti perkembangan PT..?
RUU PT memang sudah aa perbaikan tetapi rohnya masih mengguakan roh BHP.
Ada perbadingan antra RUU PT dengan UU BHP, menggunakan istilah lain namun konsepnya sama.RUU PT jika diundangkan tidak akan merubah status PT yang lainnya hanya berganti nama, BHMN à Otonom, BLU à Semi Otonom, Reguler à otonom terbatas,,..
PTS akan semakin di kebiri,, dan dalam pemangu kepentingan ada unsur pemerintah,, subsidi bagi orang tidak mampu hanya bagi PTN.
PT BHMN dan PT BLU dapat mengembangka usaha-usaha untuk mencari keuntungan, tetapi PTN Reguler tetap aka kesulitan masal keuangan, karena hanya bergantung pada subsii pemerintah,,
7 BHMN mendesak agar UU PT segera disahkan àdikatakan oleh ketua panja..
Mahasiswa PT BHMN sudah dikumpulkan dan sepakat dengan RUU PT, semangat melakukan perlawanan dari mahasiswa sudah dimatikan..
Sepakat dengan Prof. Tilaar, dalam RUU PT ada ketentuan reinternasionalisasi PT, kalau universitas tidak global maka tidak dapat melanjutkan kuliah di luar negeri, padahal ilmu pengetahuan universal dan suah mengglobal, dan lulusan sebelum adanya RUU PT banyak yang sudah melanjutkan kuliah di luar negeri. Hal ini merupakan bisnis jasa pendidikan di Indonesia Pendidikan sudah menjadi bidang usaha terbuka dan syarat akan komersialisasi. Jika RUU PT ini disahkan tidak akan merubah kondisi masyarakat,dan status PT yang ada akan tetap statusnya, hanya berganti istilah.
Dalam UU sisdiknas tidak adanya amanat untuk membuat UU, hanya aa dalam pasal 53 terkait tentang BHP, dan itu sudah dibatalakan oleh MK.
Harry Kusuma (FMN) :
Ada 5 Poin dalam RUU PT yang menjadi catatan penting. GATTS negara yang telah meratifikasi harus meliberalisasi pendidikan, semangat itu yag melandasi terbentuknya UU BHP dan RUU PT. Indonesia menjadi pasar yang bagus untuk pasar dalam sector pendidikan.
1. praktek diskriminasi bagi rakyat golongan menegah ke bawah
2. adanya praktek komersialisasi pendidikan dimana pesesrta didik harus menanggung biaya kebutuhan pendidikan, tanggung jawab dalam biaya oprasional (1/3)
3. adanya Diskriminasi dalam pemberian dana bantuan kepada perguruan tinggi swasta
4. adanya hegemoni dan dominasi kebudayaan dari negeri-negeri imprealis dengan perguruan tinggi asing
5. tidak adanya tanggung jawab negara dalam penyediaan sarana dan fasilitas.
Terkadang kita terjebak dalam pola pikir asing yang bersifat westrenisasi dan hal ini di terapkan dalam RUU PT dengan konsep internasionalisasi.
PSHK :
UU ini dasarnya apa? Pada tahun 2010 à RUU tentang pengelolaan pendidikn tinggi.
Melalui kesepakatn internal di DPR maka dirubah menjadi RUU PT dan materi muatannya menjadai luas.
Dalam hal materi muatan à harus ada kesesuaian à UU No. 12/2011 Pasal 10 ayat 1.
Materi RUU PT ada di poin pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan merupaka ketentun atau pasal tong sampah.
Tidak ada materi muatan dalam RUU PT yang di amanatkan oleh UUD. Dalam UU Sisdiknas tidak juga diamanatkan untuk memubuat pendidikan. Dalam putusan MK juga tidak mengamanatkan pembentukan UU PT.
Kebutuhan hukum masyarakat ? hal dasar legal formal pembentukan RUU PT tidak ada, hanya ada desakan dari PT yang sudah menjadi BHMN untuk segera disahkan UU PT agar BHMN tidak kehilagan otonominya. Agar PT BHMN tidak mengikuti PP 66 tahun 2010.
Pertanyaan ?
Apa dasar materi muatan dalam RUU PT
Bagaimana konsepsi system pendidikan nasional yang akan dikembangkan dalam RUU PT.
RUU PT pertama kali di bahas tanggal 7 april 2011,
Moderator : kita sudah punya amunisi untuk uji materil ke MK jika UU ini di sahkan. Berdasarkan pemaparan 3 narasumber. Problemnya apakah kita akan menolak RUU PT atau memberi masukan ke DPR untuk perbaikan RUU PT.
Irma lubis à SD yang terkontaminasi dengan orang dewasa. Miskin bukan halangan untuk bersekolah
Syamsu à RUU PT sama sekali tidak ada untungnya, sikap seperti apa terhaap RUU PT menolak atau memberikan kajian. Kalau menolak apa tindak lanjutnya
UI à bagaimana dampakya bagi tenaga pendidikan, skarang saja sudah ada 3 kategori, PNS Kontrak dan Honorer.
Martin à dalam kurilulum ada materi keindonesian. ? maksudnya apa?
…… à otonomi ditujukan untuk biaya pendidikan, hal ini di tujukan agar biaya dari pemerintah tidak tersendat.
BEM UNJ à bagaimana jika di benturkan dengan kondisi keuangan.. apakah dengan negara tidak membolehkan PT untuk menjadi badan usaha
Jawaban:
1) Darmaningtyas:
- Saya menolak RUU PT.
- Tidak ada soal keuangan dan kurikulum di RUU ini.
- Seharusnya Peraturan Pemerintah, bukan Undang-Undang.
- RUU ini kalau disahkan tidak akan mengubah kondisi, termasuk kondisi para pekerja.
- RUU ini melegitimasi praktek BHMN yang ada selama ini.
- Tetap akan ada problem internal dan kesenjangan jika RUU ini disahkan. Ada yg sejahtera, tapi ada juga yg di bawah UMR.
- Mengenai otonomi, pejabat kementrian keuangan mengatakan ke saya sebenarnya tidak ada permasalahan mengenai fleksibilitas keuangan. Teman-teman kementrian keuangan heran kenapa ada RUU PT ini. Kita mengakui terkadang jika mengikuti ketentuan negara perguruan tinggi sering kesulitan karena lamanya tender, dll. Tapi kementrian keuangan sudah menyetujui adanya fleksibilitas terkait hal tersebut, tanpa ada RUU PT.
- Kita mampu pendidikan tinggi gratis. Ingat, kebocoran APBN kita sampai 100 Triliun.
2) Harry Kusuma:
- Terkait ketenagakerjaan, yang ada hanya PNS dan non PNS.
- FMN jelas menolak RUU ini.
- Dalam UUD dan UU Sisdiknas, jelas peran negara sangat besar.
- Tidak ada kewajiban PT asing mengadakan kurikulum dasar yang bercorak Indonesia.
- Terkait dana, Indonesia mampu karena Indonesia kaya.
3) Fajrie Nursyamsi
- Sikap saya menolak.
- Dampak, ketika menjadi undang-undang
- Mengenai otonomi atau pengelolaan anggaran. Jika kita lihat sejarah BHMN, awalnya ingin ada otonomi utk ventura tapi apa daya biaya tersebut justru dibebankan kepada mahasiswa. Kemudahan pengelolaan anggaran memang diperlukan.
- Apakah negeri ini punya dana? Kalau kita hitung tidak akan selesai karena tidak hanya pendidikan yang membutuhkan dana. Kondisinya pemerintah tidak punya political will.
- Mengenai pembatasan biaya kuliah bisa blunder karena kebutuhan tiap daerah itu berbeda. Jawabannya bukan centralisasi, seharusnya pengawasan yang sifatnya massif.
SESI KE II:
1) Ibu Evi dari IBI dan Serikat Perempuan Indonesia:
- saya menolak
- sosialisasi ke rakyat apa yang terjadi, jangan hanya diskusi.
2) Suhendi Noer
- Dari SIMPUL LBH Jakarta.
- Hakikat pendirian negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Saya tidak setuju kalau masyarakat dilibatkan dalam partisipasi PT karena masih banyak pengangguran dan orang miskin.
- Kita harus memikirkan tujuan kemerdekaan.
3) Fildzah
- Kita sudah pengalaman terkait UU BHP. Pemerintah memang mendorong untuk komersialisasi pendidikan.
- Dokumen LP3I, disebutkan pemerintah harus mendorong regulasi yang membuka jalan bagi kelancaran dunia usaha. Pendidikan masuk di dalamnya.
- Usulan: waktu melawan BHP kemarin kita lalai melihat problem yang mendorong komersialisasi pendidikan. Kita harus mulai bersatu dengan gerakan lain, karena jika kita menolak sendiri-sendiri ke depan akan muncul lagi regulasi yang serupa.
- Usulan membuat draft tandingan undang-undang.
4) Irwansyah
- Apakah ada naskah akademik dari RUU PT ini. Apakah ada poin fundamental yang bisa kita tandingi.
- Posisi-posisi fundamental apa saja yang menjadikan RUU ini bertentangan dengan konstitusi.
- Pendidikan selama ini digunakan untuk mencetak utk golongan elit.
- Fungsi pendidikan tinggi itu sebenarnya seperti apa? Ini penting, sehingga PT jadi mekanis seperti ini. Pendidikan seharusnya berfungsi untuk menciptakan kesetaraan di masyarakat.
- Bagaimana dengan ketenagakerjaan?
- Mengenai dana? Betul kita negara kaya, tapi tidak cukup disitu. Kita harus masuk secara substansial secara politik.
- Mengenai biaya, kita harus memilih: bebas biaya, bebas 0 sampai tidak terhingga, atau terbatas. Kita sebenarnya bisa melihat rasio biaya pendidikan dengan biaya hidup di suatu daerah.
- Apa yang harus dilakukan?
Salah satu yang konkrit dan mendesak adalah demo.
Jangka panjang: belajar dari Afsel, di sana berkumpul musyawarah raya dimana seluruh stake holder pendidikan terlibat. Outputnya jelas, tidak harus undang-undang.
Jawaban:
Fajri : gerakan yang strategis diperlukan, harus menyebarkan informasi terkait isu pendidikan.
Hari : FMN secara nasional melakukan gerakan penolakan RUU PT. mahasiswa di perguruan tinggi tidak mengetahui adanya RUU ini. RUU PT merupakan persoalan bangsa, maka harus mensosialisasikan ke masyarakat. Respon pemerintah minim, apa yang perlu dilakukan? Perlu aksi. Jangan ada kepasrahan terkait RUU ini. Menolak, jangan sampai disahkan.
Jimmi : perlu dilakukan pembahasan mengenai jangka pendek, menengah dan panjang.
Pak Tyas : hanya beberapa media yang konsern terhadap hal ini. Sudah pernah membuat naskah akademik tandingan. Ikut membuat draft tetapi adanya penolakan. Terhadap RUU PT, dosen2ny yang intens ada di UGM, di Pusat Studi Pancasila, sering melakukan pemabahasan dan menolak. Pasca BHMN, mahasiswa menjadi tidak punya keberanian. PT memberikan jembatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perekonomian diri. Suatu saat akan tercipta kecemburuan social karena system pendidikan tidak mampu mengatasi perbedaan atau kesenjangan social. Pada masa reses, didaerah harus menyebarkan informasi ini.
Akan ada pertemua selanjutnya dan akan mengundang pihak pemerintah, tanggal 7 November pkl. 13.00 wib di LBH Jakarta akan ada pembicaraan mengenai usulan yang telah disampaikan karena memang ada penolakan terhadap RUU PT.
Jimmi : perlu ada rilis untuk pemberitahuan agar lebih mudah untuk menyebarkan informasi.
Download Makalah: