Mencari Solusi Untuk Perlindungan Kehidupan Yang Sesungguhnya

Sabtu, 13 Februari 2010 15:50
Cetak PDF

MENCARI SOLUSI UNTUK PERLINDUNGAN  KEHIDUPAN YANG SESUNGGUHNYA[1]

Oleh: Restaria F. Hutabarat

Perspektif Hukum terhadap Aborsi

Pada tahun 1973, Hakim di Pengadilan AS juga pernah mengalami perdebatan tajam ketika memeriksa dan memutus kasus aborsi. Hakim menilai bahwa prinsip-prinsip agama, moral dan etika ternyata tidak mudah diterjemahkan dalam ketentuan hukum. Pada saat itu dalam konstitusi AS, negara menjamin hak atas personal privacy bagi perempuan. Namun dalam konstitusi yang sama, hak tersebut dibatasi oleh kepentingan orang lain termasuk dalam hal ini kepentingan negara. Dua hal pentingan yang dijadikan oleh Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut adalah pertama bahwa negara harus melindungi kesehatan perempuan hamil dan kedua negara harus melindungi manusia dalam kandungan yang memiliki potensi hidup.[2] Saat itu angka kematian perempuan lebih besar dalam kasus-kasus melahirkan secara normal daripada aborsi. Dengan demikian Hakim mengambil sikap untuk lebih melindungi perempuan yang mengandung daripada janin/bayi yang ada di dalam kandungan. Namun dalam hal bayi sudah memasuki usia 3 bulan terakhir menuju kelahiran maka negara berwenang untuk dalam posisi yang sejajar mempertimbangkan kepentingan janin dan kepentingan perempuan yang mengandung.

 

Tanpa mengabaikan perbedaan system hukum antara Indonesia dengan AS, kasus di atas dapat dijadikan perbandingan mengenai dasar yang digunakan untuk mengatur aborsi yaitu kepentingan mana yang lebih besar. Kepentingan perempuan atau kepentingan negara yang dalam hal ini melindungi janin yang ada di dalam kandungan.

 

Sedangkan di Singapura, pengaturan aborsi juga mengalami perbuahan dari pelarangan menjadi pengaturan sejak tahun 1969. hal yang dipertimbangkan oleh negara saat itu adalah kondisi fisik, mental, sosioekonomi ibu dan janin, juga penyebab kehamilan yang tidak diinginkan termasuk kasus perkosaan, hubungan seksual insest atau dengan orang yang tidak sadar atau pingsan.

 

Sebagai kompensasi pelegalan aborsi, pemerintah Singapura mengatur syarat-syarat tentang piihak yang boleh melakukan aborsi, menyediakan fasilitas dan kampanye mengenai program pengaturan kehamilan.

 

Berbagai teori hukum dapat digunakan untuk menganalisa aturan aborsi. Salah satunya adalah bahwa hukum merupakan alat untuk menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik (Jeremy Bentham)

 

Fakta Tentang Aborsi

 

Hasil Penelitian World Health Organization (WHO) 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman. Pada tahun 2008 angka aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta orang per tahunnya, 20-60 persen di antaranya termasuk induced abortion atau aborsi yang disengaja. Penelitian di 10 kota besar dan 6 kabupaten ditemukan fakta bahwa dari sekitar 2 juta kasus aborsi, sebesar 50% terjadi di perkotaan. Dari 50 % tersebut sebesar 70% dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan. Sedangkan 84% dilakukan oleh dukun (non medik).

 

Angka kematian kematian ibu dan anak di Indonesia tertinggi di ASEAN yaitu sebesar 307 orang per 100 ribu kelahiran hidup. Sebesar 35-50% disumbang oleh masalah aborsi yang tidak aman.[3] Pada tahun 2004 angka kematian ibu mencapai 380 per 100 ribu kelahiran hidup. Dari angka tersebut sekitar 19 ribu perempuan Indonesia meninggal setiap tahun akibat komplikasi saat kehamilan, persalinan dan pasca persalinan.

 

Dari uraian data di atas maka dapat disimpulkan dua hal. Pertama, aborsi dengan sengaja dilakukan dalam jumlah yang signifikan. Kedua, aborsi tidak aman membahayakan ibu bahkan menyebabkan kematian ibu.

 

Beberapa analisa mencoba menjelaskan mengapa terjadi aborsi tidak aman. Salah satu penyebab yang muncul adalah adanya larangan melakukan aborsi yang diancam dengan pidana penjara. Dari beberapa kasus penindakan kasus aborsi, kebanyakan orang yang dijadikan tersangka dan divonis bersalah adalah perempuan yang melakukan aborsi terhadap janin yang ada dalam kandungannya. Hanya sedikit tenaga medis bahkan hampir tidak ada data mengenai seseorang yang menyuruh si perempuan melalukan aborsi (misalnya suami, pacar atau bahkan orangtua).

 

Dengan demikian, maka seharusnya pengaturan hukum terhadap masalah aborsi berangkat dari kondisi di mana perempuan dan anak adalah pihak yang harus menjadi focus pembahasan.

 

Beberapa Pandangan tentang Aborsi

Berbagai pandangan terhadap aborsi di dasarkan pada berbagai hal, secara sederhana terdapat dua pandangan besar. Pandangan pertama didasarkan pada argumentasi bahwa rahim dan janin yang ada di dalamnya adalah bagian dari tubuh perempuan dan karenanya merupakan milik perempuan, sehingga perempuanlah yang berhak untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap rahim dan janin yang ada di dalamnya, seperti halnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap bagian tubuh lainnya dalam diri perempuan, dalam hal ini termasuk untuk menghentikan atau meneruskan kandungannya. Pandangan ini disebut dengan kelompok pro choice.

 

Pandangan kedua didasarkan pada argumentasi bahwa janin yang ada dalam tubuh perempuan bukan sepenuhnya miliki perempuan. Janin tersebut adalah subyek tersendiri yang berhak untuk hidup namun keberadaannya tergantung pada perempuan yang mengandungnya. Dengan demikian, kelompok ini menolak aborsi untuk membela kehidupan, termasuk kehidupan perempuan yang ada di dalam kandungan perempuan. Kelompok ini disebut dengan kelompok pro life.

 

Perdebatan mengenai aborsi memang sangat panjang. Dari berbagai referensi yang tersebar, kelompok-kelompok agamapun tidak sepenuhnya sepakat mengenai hal ini. Kelompok Islam memiliki dua pandangan besar. Pandangan pertama, pelarangan pengguguran kandungan dalam usia berapapun demi penyelamatan kehidupan. Pandangan kedua, menyetujui aborsi sebelum janin berumur pada usia tertentu karena dianggap pada usia tersebut janin belum bernyawa. Usia tertentu tersebut pun beragam ada yang mengatakan sebelum 40 hari, 80 hari atau 120 hari. Muhammad Ibn Abi Said, misalnya, memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum umur 80 hari.

Perbedaan pandangan juga teradapat pada kelompok Katolik. Pandangan pertama, pelarangan pengguguran kandungan dalam usia berapapun karena janin adalah kehidupan yang diberikan Tuhan, sehingga aborsi merupakan tindakan yang membunuh kehidupan dan karenanya dosa jika dilakukan. Pandangan kedua, memperbolehkan aborsi pada usia tertenutu juga didasarkan bahwa pada usia tertentu janin baru bernyawa. St Augustine (354-430 AD) yang terkenal dengan larangan-larangannya akan kenikmatan seks, menyatakam abori dini tidak merupakan pembunuhan, karena saat tubuh belum terbentuk belum ada nyawa di dalamnya. Konstitusi Apostolik mengamini pendapat St Augustine dengan menyetujui fetus yang berbentuk manusia saja yang mempunyai nyawa manusia. Pandangan kedua, mulai berkembang pada abad ke-17 beberapa pengikut Gereja Katolik mulai menentang aborsi Pada tahun 1869, Paus Pius IX mendeklarasikan hukum baru yang menyatakan peniadaan kandungan dalam umur berapa saja merupakan suatu dosa.

Di lingkungan kedokteran juga terdapat pandangan serupa. Pertama, menolak aborsi pada usia  berapapun karena peniadaan janin merupakan pembunuhan, kecuali untuk menyelamatkan nyawa Ibu. Kedua, membolehkan aborsi untuk janin yan berusia  kurang dari 3 bulan karena embrio pada usia tersebut masih sangat primitive seperti halnya katak atau ikan.

Oleh beberapa Negara, pandangan tersebut diadopsi dalam pengaturan mengenai aborsi. Beberapa negara yang telah melegalkan aborsi, seperti di Belanda, Jerman, Kanada, dan Selandia Baru, diberikan beberapa pilihan bagi perempuan. Bagi yang menghendaki abosi, disediakan klinik khusus untuk melakukan aborsi sdangkan yang igin melanjutkan kehamilannya tersedia dua alternatif: menjadi single mother atau  memberikan anak untuk diadopsi oleh pihak lain. Untuk pilihan kedua, sebagai single mother, pemerintah memberikan fasilitas bagi perempuan dan  bayinya berupa tunjangan makanan, kesehatan, biaya hidup bahkan sekolah bagi anak dari pemerintah.

 

Inkonsistensi Negara

Indonesia, aborsi pada prinsipnya dilarang dengan alasan menyelamatkan kehidupan. Dalam beberapa kebijakan aborsi dikategorikan sebagai tindakan yang merusak kesehatan, melanggar kesusilaan, kejahatan terhadap nyawa sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:

 

Aturan

Kategori hukum

Subyek yang diatur

Pasal 299 ayat KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya

diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan

itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat

tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau

menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia

seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga

(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan

pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu..

 

Kejahatan terhadap kesusilaan

Dokter, bidan atau dukun yang melakukan aborsi

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Kejahatan terhadap nyawa

Perempuan yang mengandung

Pasal 347

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan

seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama

dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan

pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kejahatan terhadap nyawa

Dokter, bidan atau dukun yang melakukan aborsi

Pasal 348 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan

seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling

lama lima tahun enam bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan

pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kejahatan terhadap nyawa

Dokter, bidan atau dukun yang melakukan aborsi

Pasal 349 KUHP

 

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan

berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu

kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan

dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk

menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Kejahatan terhadap nyawa

Dokter, bidan yang melakukan aborsi

Pasal 15 UU Kesehatan

(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau  janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:

a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;

b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan

dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan

tim ahli;

c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;

d. pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Kejahatan terhadap kesehatan keluarga

Dokter atau bidan yang melakukan aborsi

Pasal 80 UU Kesehatan

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang

tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda

paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kejahatan terhadap kesehatan keluarga

Dokter, bidan yang melakukan aborsi

 

Berdasarkan pasal di atas, maka yang dimaksud dengan aborsi adalah pengguguran kehamilan. Aborsi dilarang dilakukan terhadap janin pada usia berapapun, karena undang-undanga tidak memberikan batasan usia janin yang dilarang diaborsi. Pengecualian pelarangan aborsi hanya untuk alas an keselamatan jiwa ibu, dalam hal ini persetujuan Ibu hanya menjadi salah satu syarat.

 

Dalam praktek, sering terjadi kerancuan antar aborsi dengan pembunuhan bayi. Jika bayi sudah dilahirkan kemudian dibunuh baik dengan melakukan sesuatu perbuatan (by commission) atau dengan tidak melakukan sesuatu perbuatan (by omission) maka menurut KUHP hal tersebut bukan aborsi melainkan pembunuhan anak sebagaimana diatur dalam 341 dan 342 KUHP.

 

Aturan

Kategori hukum

Subyek yang diatur

Pasal 341 KUHP

Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak

dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,

diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh

tahun.

Kejahatan terhadap nyawa

Perempuan yang mengandung

Pasal 342 KUHP

Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan

ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama

kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan

anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.

Kejahatan terhadap nyawa

Perempuan yang mengandung

Pasal 343 KUHP

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain

yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan

rencana.

Kejahatan terhadap nyawa

Perempuan yang melahirkan atau orang lain  yang membujuk, membantu atau menyuruh membunuh anak yang telah dilahirkan

 

Dari uraian ketentuan di atas kita dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Negara melarang aborsi
  2. Larangan aborsi didasarkan pada alas an yaitu
    1. melanggar kesusilaan
    2. merampas nyawa
    3. merusak kesehatan
  3. Aborsi dianggap sebagai suatu kejahatan yang berat
  4. Subyek yang diatur dalam pengaturan aborsi
    1. perempuan yang melakukan aborsi
    2. dokter, bidan atau dukun yang melakukan atau membantu aborsi
    3. orang lain yang turut mendukung dilakukannya aborsi termasuk menyuruh, membujuk, membantu atau memaksa.

 

Terdapat beberapa kritik terhadap pengaturan mengenai aborsi di Indonesia. Dilihat dari alasannya pengaturan aborsi didasarkan pada nilia-nilai kesusilaan dan semangat untuk menyelamatkan kehidupab janin dan ibu yang mengandung. Namun hal ini dinilai tidak konsisten karena dalam hal lain Negara justru tidak menunjukan komitmennya untuk memperjuangkan kehidupan ibu dan bayi bahkan rakyat Indonesia pada umumnya

 

Tingginya angka kematian ibu dan bayi karena minimnya akses terhadap fasilitas kesehatan, angka anak yang kurang gizi dan kasus-kasus kelapaan yang meningkat memberikan gambaran bahwa Negara tidak secara konsisten hendak menyelamatkan kehidupan rakyat, seperti halnya ketika Negara melarang aborsi.

 

Jika kondisi demikian dibiarkan, maka bayi yang lahir juga tidak dijamin oleh Negara hak hidupnya karena si Ibu tidak mampu menghidupi bayinya secara layak dan Negara tidak memfasilitasinya.

 

Sebanyak 4 juta anak Indonesia menderita kurang gizi dan terancam jatuh derajatnya ke gizi buruk. Dari 700.000 penderita gizi buruk, kemampuan pemerintah menangani hanya 39.000 anak gizi buruk per tahun. Kondisi ini menjadi ancaman karena dari 250.000 Posyandu yang ada, tidak lebih dari 50 persen yang masih aktif.[4]

Apalagi dalam jumlah yang signifikan, perempuan melahirkan di tengah kondisi yang tidak layak sehingga resiko kematian ibu sangat tinggi dan pelarangan aborsi justru menyuburkan praktek aborsi tidak aman yang membahayakan perempuan dan janin bahkan menyebabkan kematian ibu sebagaimana tersebut dalam data di atas.

 

 

Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia

Konsep dasar dalam pembahasan HAM adalah negara sebagai duty bearer (pemangku tanggungjawab) dan masyarakat baik kelompok maupun orang perorangan adan pemangku hak. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan Ekosob). Dengan demikian Indonesia telah mengikatkan diri pada prinsip dan aturan yang terikat di dalamnya yang berpengaruh terhadap kebijakan nasional maupun pertanggungjawaban kepada masyarakat internasional tentang kepatuhan negara pada isi Kovenan tersebut. Meskipun Kovenan Ekosob dibuat pada tahun 1966, namun negara Indonesia baru meratifikasinya pada tahun 2005 yang lalu.

 

Sesuai dengan Kovenan tersebut, negara Indonesia wajib melakukan langkan konkret dan progresif untuk memenuhi hak atas kesehatan bagi setiap orang yang berada di wilayah negaranya. Termasuk dalam hal ini hak atas kesehatan perempuan. Langkan konkret dan progresif tersebut haruslah diwujudkan dalam beberapa tindakan yang ditentutkan dalam Kovenan Ekosob, termasuk di dalamnya menginterpretasikan ketentuan hukum dengan perspektif pemenuhan hak setiap orang untuk sehat dan juga membuat perundang-undangan yang menjamin pemenuhan hak kesehatan.

 

Fakta bahwa pelarangan aborsi dalam hukum positif negara menjadi salah satu pemicu dilakukannya aborsi tidak aman, haruslah disikapi pemerintah dengan perspektif pemenuhan hak kesehatan. Bahwa perempuan yang melakukan aborsi tidak aman berada dalam posisi terancam keselamatan nyawanya dan karenanya hak kesehatannya terlanggar.

 

Selain itu, dalam konferensi PBB mengenai kependudukan, negara-negara di dunia menyepakati bahwa aborsi aman merupakan salah satu jalan keluar atas permasalahan tingginya angka kematian perempuan karena aborsi. Dalam Konveni Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), hak perempuan atas kesehatan reproduksi  juga dijamin.

 

Walaupun begitu, memang beberapa instrumenan internasional di atas tidak memberikan uraian cetail bagaimana negara seharusnya mengatur aborsi. Namun karena telah mengikatkan diri pada kesepakatan tersebut, tidak bisa tidak pemerintah dan legislatif di Indonesia haruslah membahas, membuat aturan dan menegakan aturan mengenai aborsi dalam kerangka Hak Asasi Manusia dan perlindungan hak warga negara sebagaimana juga ditegaskan dalam Konstitusi Negara Indonesia.

Penutup

 

Dari uraian di atas, dapat disimpulan beberapa hal yaitu:

  1. Kehidupan haruslah dipandang sebagai kehidupan yang utuh di mana manusia dapat hidup secara layak baik secara fisik, mental, social dan ekonomi
  2. Pengaturan aborsi haruslah mengabdi pada kepentingan untuk melindungi kehidupan itu sendiri
  3. Negara menjadi pemangku kewajiban untuk melindungi kesehatan setiap orang
  4. Pengaturan Aborsi haruslah diletakan dalam beberapa hal. Pertama, perspektif perlindungan perempuan dan anak untuk mendapatkan kehidupan yang seutuhnya. Kedua, kesepakatan masyarakat internasional mengenai hak asasi manusia. Ketiga, konteks masyarakat yang ada saat ini.
  5. Pembahasan mengenai aborsi haruslah sejalan dengan pembahasan tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak-hak dasar perempuan dan bayi yang akan dilahirkan

 



[1] Pengacara Publik  LBH Jakarta pada Divisi Penanganan Kasus Perburuhan dan Perempuan, untuk kepentingan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Kalyanamitra di Graha Nandhika Lantai 2 Graha Sucofindo, Kamis, 28 Agustus 2008.

 

[2] Rev. Robert E. Smith, Abortion in Perspektif Part II, May 1984

[3] Data Survey Demografi Kesehatan Indonesia pada tahun 2002/2003.

[4] Pernyataan Ahli gizi anak dari Institut Pertanian Bogor, Prof Dr Ir Ali Khomsan MS dan Tim Ahli Anak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tb Rachmat Sentika sebagaimana dikutip Kompas Cyber Media pada 11 Agustus 2008,

Comments (1)Add Comment
0
justice
written by husni, April 18, 2011
lanjutkan perjuanganMu........

Write comment

busy