Pernyataan Sikap Bersama
Arogansi dan Tindak Kekerasan Aparat Brimob di Kantor LBH Jakarta
Kami Masyarakat Sipil Indonesia mengecam perlakuan arogan aparat brimob terhadap pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, Sidik yang terjadi di halaman Gedung LBH Jakarta hari ini. Petugas Brimob melakukan kekerasan dengan memukul kepala Sidik, mengeluarkan ancaman pembunuhan, mengancam membakar gedung LBH, dan menendangi pagar LBH Jakarta ketika Sidik menempel pengumuman larangan aparat TNI/Kepolisian/Satpol PP memasuki pekarangan dan gedung LBH dengan membawa senjata.
Setahun belakangan ini Jalan Diponegoro yang berada tepat di depan Gedung LBH Jakarta seringkali dipilih sebagai tempat berdemonstrasi oleh kelompok mahasiswa. Hari ini berlangsung aksi gabungan mahasiswa dari berbagai universitas untuk memperingati meninggalnya Sondang Hutagalung. Gedung LBH dibangun menggunakan dana masyarakat dan digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik berupa bantuan hukum bagi para korban pelanggaran HAM dan para pencari keadilan, termasuk juga anggota kepolisian yang mendapakan perlakuan yang tidak adil. Oleh karenanya siapapun bisa memasuki gedung LBH dan menggunakan fasilitas yang tersedia.
Khusus untuk aparat kepolisian, sejak terjadinya gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang berlebihan pada saat dilakukannya Diskusi Buruh Freeport pada 9 November 2011, LBH Jakarta telah mengambil kebijakan, aparat kepolisian yang bersenjata dan berseragam dilarang memasuki pekarangan dan gedung LBH. Jika mereka hendak menggunakan fasilitas publik, seperti musholah atau beristirahat dipekarangan, mereka tidak diperkenankan membawa senjata. Kebijakan ini kami ambil mengingat banyak pencari keadilan yang datang ke LBH adalah korban kekerasan, termasuk juga kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Keberadaan anggota kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap membuat trauma mereka muncul kembali. Kebijakan tersebut sebenarnya telah diumumkan dan ditempel di tembok pagar LBH sejak tanggal 15 Desember 2011, bertepatan dengan bentrokan yang terjadi antara aparat kepolisian dan mahasiswa di depan gedung LBH. Namun pengumuman tersebut telah dirusak oleh orang tak dikenal.
Kami juga mengecam gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang berlebihan yang dipertunjukan oleh aparat kepolisian dalam pengamanan aksi-aksi. Jumlah personil dan jenis persenjataan yang tidak proposional dengan junlah peserta dan bentuk aksi sebenarnya melanggar peraturan yang dibuat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yakni Perkap No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Berdasarkan penjelasan kami di atas kami menyatakan sikap sebagai berikut :
Jakarta, 18 Desember 2011
Hormat Kami,
LBH JAKARTA, KONFEDERASI KASBI, IMPARSIAL, LBH MASYARAKAT, ICW, ELSAM, KIARA, WALHI EKNAS, YLBHI, KONTRAS, WALHI JAKARTA, HRWG, WAHID INSTITUT, DEMOS, ILRC
Contact person :
Nurkholis Hidayat (085883699373), Alvon (08126707217)
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
Kronologi Tindak Kekerasan dan Arogansi Kepolisian Terhadap Pekerja Bantuan Hukum LBH Jakarta
