KRONOLOGIS PERISTIWA KEKERASAN DAN SWEEPING POLISI KE GEDUNG LBH 29 MARET 2012
KRONOLOGIS PERISTIWA KEKERASAN DAN SWEEPING
POLISI KE GEDUNG LBH 29 MARET 2012
Latar Belakang
Hampir selama dua minggu terakhir sejak pemerintah mengumumkan rencana kenaikan harga BBM. Gedung LBH Jakarta khususnya lt.1 telah menjadi tempat berbagai kelompok masyarakat untuk menyuarakan aspirasi penolakan mereka. Beberapa meminta izin langsung untuk menggelar pernyataan sikap diantaranya dari SEKBER Buruh, Front Perjuangan Rakyat, dan kelompok mahasiswa dari Konami meminta izin menginap untuk sabtu dan minggu. Untuk keseluruhannya LBH Jakarta tetap mendukung aspirasi mereka sejauh dilakukan secara damai. Kami juga tetap mempersilahkan mereka untuk menggelar konferensi pers di LBH.
27 Maret 2012 : kantor LBH Jakarta diancam BOM melalui telpon yang diterima salah satu assisten pengacara publik LBH yang berjaga di resepsionis. Tim Gegana datang dan menyisir gedung tetapi tidak ditemukan bahan peledak apapun.
Di tempat lain, di GAMBIR, mahasiswa Konami bentrok dengan Polisi. Sekitar 30 an orang ditangkap di Polda Metro. Beberapa luka-luka dilarikan ke RSCM dan RSPAD. LBH diminta untuk mendampingi yang ditangkap. Namun kami putuskan tidak dulu kecuali mereka ditahan lebih dari 1x24 jam. LBH memutuskan untuk mengecek mahasiwa yang terluka di RSCM. Dan pendampingan di POLDA akhirnya dilakukan oleh Tim Pengacara Konami.
Sejak saat itu Kami/LBH Jakarta menerima berbagai SMS dan telpon dari Polisi/intelkam yang menuduh LBH menyediakan Bom Molotov dan alat2 kekerasan lainnya bagi mahasiswa. Atas semua tuduhan tersebut, LBH memberikan klarifikasi langsung kepada Wakapolri Nanan Sukarna, beberapa pejabat di Polda dan Kapolres Jakarta Pusat yang intinya menyatakan bahwa LBH menolak semua tuduhan tersebut dan tidak ada kaitan dengan semua yang menyampaikan aspirasi di LBH termasuk yang menginap. Namun demikian LBH Juga menegaskan tetap membuka pintu bagi siapapun yang meminta perlindungan kepada LBH Jakarta.
29 Maret 2012
|
Waktu (WIB)
|
Peristiwa
|
|
19.45-20.15
|
Nurkholis hidayat /Direktur LBH Jakarta menerima kabar dari beberapa jurnalis bahwa LBH akan diserang dan disweeping. Saat itu situasi bentrok telah terjadi di Depan YAI dan kantor pos polisi sudah terbakar. Di depan gedung LBH Jakarta sendiri lalu lintas mulai tersendat dan kendaraan dipaksa mahasiswa untuk berbelok masuk ke jalan mendut.
|
|
20.15
|
Di Lt3 staf YLBHI dan LBH Jakarta menggelar Rapat dan belum sempat rapat berjalan sudah terdengar keributan di jalan-jalan di depan kantor. LBH Jakarta akhirnya memutuskan menutup semua gerbang dan hanya akan melindungi perempuan dan mahasiswa yang sakit di dalam kantor. Lt2 (LBH Jakarta) dan lt3 (YLBHI) praktis tertutup dan mahasiswi /mahasiwa yang sakit dilindungi di lt2.
Namun demikian ruang publik yang ada di Lt1 tetap dibuka untuk siapapun. Termasuk bagi mahasiswa yang mencoba menyelamatkan diri dari kejaran polisi.
|
|
20.15 -20.30
|
Mahasiswa terus memenuhi jalan raya dipenogoro di depan LBH jakarta, didepan Jalan Kimia. Mahasiswa terkonsentrasi di depan jalan kimia dijembatan dekat RSCM menutup jalan raya diponegoro, menyebakan kemacetan. Beberapa Bus Kota yang lewat kacanya mulai pecah dipukul demonstran. Dan mengubah arah ke jalan mendut.
|
|
20.40
|
Dari Arah megaria ada mobil polisi dengan sirine menuju arah kerumunan massa mahasiswa didepan jalan Kimia posisi berada ditengah kemacetan tepat di depan kantor Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
|
|
20.45
|
Tiba2 dari arah megaria ada sekelompok orang berlarian menuju mobil polisi kemudian memukuli mobil dengan tongkat , memecah kaca mobil dan membakar, sebagian mahasiswa terlibat
|
|
20.45 - 21.30
|
Mobil terbakar, tidak nampak ada polisi disana. Seluruh staf LBH dan YLBHI yang kebetulan masih dikantor tetap memantau dari dalam gedung. Beberapa staf masih diluar. Pintu kantor semua tertutup.
|
|
21.10
|
Mahasiswa berlarian ke berbagai arah, massa menuju YAI , sebagian menyebar ke jalan Mendut, dan Jalan Kimia. Mahasiswa perempuan masuk ke gedung LBH
|
|
21.15
|
Polisi baik yang berseragam maupun berpakaian sipil mulai datang, mengepung, mensweping LBH Jakarta
|
|
21.30
|
Polisi berusaha masuk ke halaman gedung LBH yang gerbangnya dikunci. Direktur LBH Jakarta dan ketua YLBHI bersama staff LBH keluar gedung dan menemui direskrim Polda Metro jaya.kami bernegosiasi dengan pihak kepolisian dan meminta polisi untuk tidak masuk. LBH menjelaskan bahwa semua mahasiswa perempuan dan yang sakit berada dibawah tanggungjawab penuh LBH. Kondisi mulai tegang polisi terus menuduh LBH menyembunyikan mahasiswa.
|
|
21.35
|
Polisi terus memaksa dan mengancam. Semua staff LBH, YLBHI diminta turun oleh Polisi dengan mengenakan identitas Kartu LBH, sementara sebagian mahasiswa perempuan yang berlindung di gedung juga diminta turun, polisi melakukan pendataaan
|
|
21.40
|
Polisi masuk dengan paksa tanpa meminta persetujuan dari LBH dan tanpa didampingi staf LBH. Mereka melakukan sweeping di semua gedung LBH untuk mencari mahasiswa.
|
|
21.45
|
Polisi mulai menggeledah satu per satu tas-tas yang berada di aula lantai 1. Lt1 penuh oleh kepolisian. LBH Protes dan meminta ada wakil LBH yang ikut menyertai penggeledahan dan penyisisran.
|
|
21.50
|
LBH dan KontraS meminta kepolisian untuk mendata mahasiswa yang kabarnya ditemukan di gedung LBH lantai 4
|
|
21.55
|
Direktur reskrim Polda, Kapolres Jakarta Pusat datang disusul Wakapolda Metro Jaya
|
|
22.00
|
LBH Jakarta dan Kontras Mendata mahasiswa yang ditemukan polisi dengan gedung LBH lantai 4. Sejumlah 47 orang terdata dan 6 orang sudah dibawa ke POLDA terlebih dahulu.
|
|
23.00
|
Polisi membawa mahasiswa ke Polda, sementara penggeladahan masih berlangsung
|
|
23.05
|
LBH, Kontras bersitegang dengan pihak kepolisian yang hendak meminta 2 orang pengurus LBH ke POLDA untuk dimintai keterangan. Salah seorang Staff YLBHI bernama agung dibawa ke POLDA untuk dimintai keterangan
|
|
24.00
|
Penggeledahan berakhir dan semua polisi meninggalkan kantor LBH. Tidak ditemukan alat2 kekerasan, bom, bahan peledak selama penggeledahan selain satu buah ketapel dalam ransel mahasiwa dan beberapa bendera.
|
|
1-3 dini hari /30 Maret
|
Kami mendata sejumlah kerusakan fasilitas diantaranya
Di Lt4: 3 pintu ruangan dewan pembina jebol, rusak parah dan dinding puntu mengelupas. Beberapa bercak darah ditemukan di lantai dan di dinding.
Di lt3: pintu ruangan wakil ketua YLBHI dijebol dan rusak. Pintu ruangan bagian keuangan juga rusak.
Di lt2: 2 pintu WC perempuan dijebol dan rusak parah.
Pukul 3 agung yang ditangkap di Resmob Polda dibawa pulang oleh rekan2 kontras.
|
Catatan :
- Polisi yang memasuki LBH Jakarta kurang lebih 60 orang
- Dengan pakaian seragam lengkap dengan senjata sekitar 4 orang masuk diawal,
- Polisi berseragam tanpa senjata 4 orang
- Sisanya polisi berpakaian sipil dan preman sebagian berpenampilan seperti wartawan
- Terjadi tindakan pemukulan terhadap para mahasiwa
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 30 Maret 2012 13:07
|
Pernyataan Sikap LBH-YLBHI Bersama Masyarakat Sipil
Pernyataan Sikap LBH-YLBHI Bersama Masyarakat Sipil
Kami sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi pada malam ini, baik yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian maupun dilakukan oleh massa demonstran.
Sejak situasi memanas dan demonstran mulai menutup jalan, atau sebelum masa melakukan pembakaran mobil, kami memilih untuk tidak mengizinkan siapapun masuk ke kantor LBH-YLBHI kecuali bagi mereka kelompok perempuan mahasiswi dan mahasiswa/I yang sakit yang tidak turut serta dalam aksi. Keputusan ini kami ambil karena mengantisipasi dampak kekerasan yang tidak kami inginkan.
Namun demikian, bagi mahasiswa yang pada akhirnya tetap berlindung di LBH pasca bentrokan dengan kepolisian, dan jika polisi yang kini melakukan penangkapan kepada 53 mahasiswa menemukan bukti-bukti adanya perbuatan melawan hukum atau tindakan kekerasan lainnya, silahkan diproses secara transparan dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Situasi malam ini tidak memungkinkan kami untuk mencegah polisi yang dengan kekuatan penuh dan memaksa untuk masuk, menggeledah dan menangkap para mahasiswa.
Terakhir, kami tentu bertanggungjawab atas keselamatan setiap orang yang meminta perlindungan hukum di LBH dan akan kooperatif untuk membantu penegakkan hukum yang adil bagi semua pihak.
Bahwa kami akan tetap melakukan pemantauan dan mendorong pertanggungjawaban kepolisian jika ditemukan adanya bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan atau tindakan kekerasan lainnya.
Jakarta, 29 Maret 2011
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 30 Maret 2012 02:22
Kenaikan BBM, Kebohongan dan Represifitas Negara
Di tengah maraknya aksi penolakan kenaikan BBM, sejumlah alasan kenaikan BBM dikemukakan oleh pemerintah. Alasan tersebut perlu ditelisik lebih jauh untuk menguji asumsi-asumsi yang digunakan, apakah benar jujur dan mengabdi pada kepentingan rakyat.
Dalam 10 tahun terakhir (terhitung sejak tahun 2002), pemerintah telah lima kali menaikan harga BBM. Kenaikan ini diputuskan oleh dua orang presiden yang berbeda dari partai yang berbeda,. Kenaikan terbesar memang dilakukan pada pemerintahan SBY dengan frekuensi kenaikan yang cukup sering. Kenaikan BBM pada tahun 2012 ini lebih ramai dibicarakan dan menuai penolakan yang lebih masif karena dalam UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 ada pasal (7 ayat 6) yang mengatur bahwa di tahun 2012 tidak boleh menaikkan harga BBM.
Alasan Kenaikan BBM
Sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah untuk menaikan BBM, tidak memiliki dasar pijakan yang benar sehingga patut dianggap sebagai kebohongan. Alasan tersebut pertama, subsidi BBM merupakan beban terbesar terhadap keuangan negara. Padahal sejak tahun 1960an, Indonesia terikat hutang untuk pembangunan sejumlah megaproyek. Hingga kini hutang Indonesia mencapai sekitar Rp 1.700 triliun, sehingga APBN dibebani pengeluaran rutin untuk pembayaran hutang hingga 14%-23% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2012, besarnya pengeluaran negara untuk membayar bunga hutang hampir sama dengan pengeluaran untuk subsidi. Kedua, kenaikan BBM diperlukan untuk menghemat anggaran negara. Padahal dari tahun ke tahun, prosentase anggaran untuk subsidi BBM dalam APBN relative meningkat, sebaliknya prosentase untuk belanja pegawai relative meningkat. Sehingga penghematan anggaran negara tidak dilakukan secara merata dan justru pada pos pengeluaran yang berkaitan dengan kepentingan public. Sayangnya, penghematan tidak dilakukan pada pos pengeluaran lain. Ketiga, subsidi BBM salah sasaran. Pemerintah berpendapat bahwa subsidi yang sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat miskin, juga turut dinikmati masyarakat mampu dan pengusaha. Kenyataannya kenaikan BBM berdampak pada kenaikan harga sembako lainnya. Hal ini tentu memberatkan rakyat miskin, apalagi sejumlah subsidi untuk bahan pangan juga dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun. Sementara bagi buruh, 50% dari komponen upah adalah kebutuhan pangan. Kenaikan BBM kerap dilakukan setelah kenaikan upah minimum setiap tahunnya, sehingga daya beli buruh terus menurun. Bagi kelompok nelayan dan miskin kota, hal serupa juga terjadi. Keempat, subsidi yang dipangkas akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur. Kenyataannya, dalam 10 tahun terakhir pos anggaran untuk infrastruktur tidak mengalami kenaikan. Bahkan pos anggaran, untuk pelayanan umum turun, jauh di bawah anggaran yang dipangkas untuk subsidi BBM. Ditambah lagi, sejumlah proyek minfrastruktur digerogoti korupsi oleh pejabat negara. Runtuhnya jembatan Mahakam di Kutai Kertanegara dan di Bogor mengindikasikan adanya korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Sementara, keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan public kebanyakan dipicu karena rendahnya kinerja pegawai public seperti pungli, proses yang lambat dan tidak transparan, bukan karena infrastruktur.
Solusi Kenaikan BBM, Penolakan Rakyat dan Represifitas Negara
Sejumlah solusi kenaikan BBM ditawarkan pemerintah termasuk BLSM dan operasi pasar terhadap sejumlah bahan pokok. Namun BLSM tersebut tentu tidak akan dinikmati oleh buruh, karena jika mengacu pada criteria miskin, maka buruh dengan upah minimum tidak termasuk dalam masyarkat miskin penerima BLSM. Selain itu, praktek BLT selama ini sarat dengan korupsi dan KKN oleh aparat penyalur di masyarakat. Sementara operasi pasar yang akan digelar hanyalah raskin dan subsidi angkutan umum. Padahal di sejumlah daerah di Indonesia, harga barang pokok mulai naik sejalan dengan rencana kenaikan BBM seperti minyak goreng, daging, telur, gula, sayur mayur, termasuk bumbu dapur seperti cabai, bawang merah dan bawang putih.
Penolakan rakyat terhadap kenaikan BBM dilakukan hampir di seluruh Indonesia, oleh mahasiswa, buruh, nelayan bukan hanya di Jakarta dan di sekitarnya tetapi juga di Makasasar, Jombang, Medan, Lampung, Bandung dan banyak wilayah lainnya di Indonesia. Terhadap demonstrasi penolakan tersebut, sejumlah antisipasi dilakukan mengarah pada pendekatan kemananan yang represif dengan menempatkan para demonstran sebagai ancaman terhadap keamanan negara dan bukan korban kebijakan kenaikan BBM. Terbukti dari kebijakan menempatkan penembak jitu (sniper), menempatkan pasukan TNI dan Brimob Polri untuk mengantispasi respon rakyat terhadap kenaikan BBM.
Kenaikan BBM pada tahun 2012 jelas sudah diprediksi oleh pemerintah dan DPR, sebab harga minyak mentah dunia memang fluktuatif dari tahun ke tahun. Oleh karena itu dalam UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 ada pasal (7 ayat 6) yang mengatur bahwa di 2012 tidak boleh menaikkan harga BBM.
Jelas kini bahwa kebijakan kenaikan BBM tidak didasarkan pada alasan yang jujur dan menggunakan prinsip keadilan social. Kenaikan BBM merupakan kebijakan yang menjadi rakyat miskin sebagai tameng gagalnya pemerintah untuk membangun ekonomi yang mandiri, dalam arti bebas dari hutang dan pengelolaan energi untuk kebutuhan rakyat. oleh karena itu, kami meminta agar DPR RI dan Pemerintah tidak menaikan BBM, dan melakukan efisiensi anggaran di sector lain, termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan operasional pemerintahan dan hutang.
Penolakan rakyat terhadap kenaikan BBM melalui sejumlah aksi demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia, patut dipandang sebagai reaksi wajar masyarakat dan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum yang merupakan HAM dan tidak boleh disikapi sebagai sebuah ancaman keamanan negara. Maka pengerahan pasukan keamanan, dalam bentuk apapun, termasuk pengerangan brimob, TNI, penembak jitu dan aparat bersenjata lainnya, haruslah dihentikan.
Jakarta, 28 Maret 2012
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
CP: Restaria F. Hutabarat (0213145518/085695630844)
(1) Pada Januari 2003, Presiden Megawati menaikan harga BBM sebesar 0,8% (2) Pada 1 Maret 2005, SBY menaikan harga BBM sebesar 31,14% (3) Pada 1 Oktober 2005, SBY kembali menaikan harga BBM sebesar 87,5% (4) Pada 24 Mei 2008, SBY kembali menaikan harga BBM sebesar 33,3% (5) (Dalam rencana) Pada 1 April 2012, SBY kembali menaikan harga BBM sebesar 33 %
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 28 Maret 2012 15:44
Dugaan Korupsi Dalam Kerjasama PAM JAYA – Mitra Swasta
Press Release Bersama Koalisi Mayarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta Dugaan Korupsi Dalam Kerjasama PAM JAYA - Mitra Swasta
Pelayanan air di Jakarta saat ini telah dikelola oleh swasta sejak 13 tahun yang lalu. Layanan air di Jakarta dikelola oleh pihak swasta. Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh swasta ini harus dibayar oleh konsumen dengan harga yang tinggi. Jauh di atas harga air di daerah lain. Di Jakarta tarif air rata-rata untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air ini jauh di atas Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600 dan Bekasi yang mengenakan tarif Rp 2.300 kepada pelanggannya. Untuk menetapkan harga air swasta (imbalan), setiap lima tahun sekali PAM JAYA beserta mitranya duduk bersama untuk menyepakati nilai harga air dan target teknis untuk periode lima tahunan. Pada proses yang disebut rebasing. Pada proses ini diduga pihak PAM JAYA memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi dengan cara bersedia menyetujui penetapan-penetapan harga dan target yang merugikan pelanggan maupun pemerintah.
Kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh tim rebasing dengan mitra swasta menyebabkan kerugian di konsumen berupa harga air yang mahal karena harga air tersebut harus mencakup nilai keuntungan yang tinggi untuk swasta. Selain itu harga air yang tinggi ini telah menyebabkan kerugian pada PAM JAYA berupa utang yang sudah diakui sebagai kewajiban kepada swasta. Utang ini potensial membengkak dan apabila PAM JAYA tidak mampu membayar maka utang ini akan mejadi beban Pemerintah Provinsi dan Menteri Keuangan. Berdasaran informs yang ami dapatkan, sampai saat ini hutang PT. PAM kepada mitra swasta mencapai 561,41 miliar rupiah.
Menurut kami, penetapan nilai imbalan yang tinggi adalah bentuk "pemerasan" terselubung kepada konsumen dan pemerintah. Imbalan air yang tinggi membuat masyarakat menengah ke bawah sulit memperoleh akses air perpipaan. Contoh biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan dalam penentuan harga air swasta adalah seperti dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1. Biaya Expatriate yang Tidak Berkaitan Tapi Dibebankan Kepada Imbalan PT Palyja
| Biaya |
Jumlah (Rp) |
| School Fee For Children / Biaya Sekolah Anak |
1.207.824.829 |
| House Hold / Keperluan Rumah Tangga |
8.633.000 |
| Expense Claim / Klaim Biaya |
366.220.039 |
| Fiscal & Airport tax Personal Travelling / Biaya Fiskal & Pajak Bandara Untuk Perjalanan Pribadi |
79.346.787 |
| Personel Travel / Biaya Perjalanan |
119.754.486 |
| Rent House & Flood Insurance / Biaya Sewa Rumah dan Asuransi Banjir |
2.083.706.143 |
| Total (Rp) |
3.865.485.284 |
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pendapatan dan Biaya (Operasional dan Non Operasional) Tahun Buku 2007 dan 2008 Pada PAM JAYA.
BPKP dalam auditnya juga telah mengingatkan bahwa nilai imbalan air yang dibayar kepada swasta adalah terlalu tinggi. Hal ini antara lain disebabkan tingkat keuntungan yang diminta tidak wajar yaitu 22% padahal Rekomendasi BPKP mengatakan bahwa IRR (pembebanan nilai Internal Rate of Return) atas investasi modal yang menjadi komponen penting pembentuk imbalan adalah terlalu tinggi.yang wajar adalah 14,68%. Apabila rekomendasi BPKP digunakan, maka nilai imbalan (harga air) dapat turun sekitar 34% yaitu menjadi Rp 4.662/m3 dan bukan Rp 7.020 seperti yang berlaku saat ini. Potensi Korupsi?
Diduga terjadi praktek penyimpangan dalam proses rebasing dengan cara melonggarkan target sehingga menguntungkan pihak swasta. Pengurangan target tersebut terjadi pada target volume air yang terjual dan tingkat kebocoran. Pada volume air terjual, volumenya dikurangi sementara untuk tingkat kebocoran persentasenya dinaikkan. Akibat penyimpangan dalam proses rebasing tersebut, diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana disebut sebesar 561,41 miliar. Bentuk kerjasama yang selama ini terjadi telah menimbulkan kerugian bagi public. Untu itu kita meminta kepada KPK untuk menelusuri beberapa hal :
- Indikasi penyimpangan dalam kerjasama yang terjadi antara PT. PAM JAYA dengan Mitra Swasta.
- Indikasi penyimpangan dalam penentuan rebasing sampai saat ini
- Menelusuri para pihak baik Pejabat di PAM JAYA maupun Mitra Swasta yang diduga mendapatkan keuntungan dari proses rebasing.
Jakarta, 31 Januari 2012 Koalisi Mayarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta
Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, Wahana Lingkungan Hidup, Koalisi Anti Utang, SOlidaritas Perempuan, Front PErjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch
Contact Person : Reza KRuHA - 0813 7060 1441 Agus Sunaryanto ICW - 0812 857 6873
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 31 Januari 2012 18:33
“Bantuan Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum, Kebijakan Setengah Hati Panitia Kerja RUU SPPA DPR RI”
Siaran Pers
No. 47/SK/I/LBH/2012 "Bantuan Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum, Kebijakan Setengah Hati Panitia Kerja RUU SPPA DPR RI"
LBH Jakarta mengecam keputusanPanitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA) yang tidak berpihak terhadap upaya perlindungan anak berhadapan dengan hukum (ABH) khususnya pemenuhan hak atas bantuan hukum. Dalam naskah rancangan undang-undang yang diserahkan oleh pemerintah pada tanggal 16 Februari 2011, bantuan hukum terhadap ABH,selain diakui sebagai hak juga dirinci sebagai kewajiban prosedural yang harus dipenuhi APH. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (1) RUU SPPA versi pemerintah, yang berbunyi : "Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib didampingi oleh Advokat". Namun ketentuan ini justru dirubah oleh Panitia Kerja menjadi "Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak berhak mendapatkan bantuan hukum......".Kata "hak" mengakibatkan tidak adanya daya paksa bagi aparat penegak hukum untuk memenuhi hak ABH atas bantuan hukum. Sedangkan jika kata "wajib" dipertahankan, maka APH demi hukum harus memenuhinya, pelanggaran terhadap hak ini akan berdampak pada Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat polisi batal demi hukumdan tuntutan Jaksa Penuntut Umumtidak dapat diterima, hal ini akan melindungi ABH dari praktek peradilan sesat.
Panja RUU SPPA tidak peka terhadap kondisi nyata yang dihadapi oleh ABH. Kematian Faisal (14) dan Budhri M. Zen (17) yang diduga kuat akibat penyiksaan anggota kepolisian Polsek Sijunjung dan kasus sendal jepit AAL di Palu, seharusnya membuka mata Panja betapa rentannya ABH dalam proses hukum. Berdasarkan penelitian UNICEF - Universitas Indonesia pada tahun 2006 menunjukan dari 4000 anak Indonesia yang dihadapkan ke pengadilan atas kejahatan ringan seperti pencurian, dari jumlah tersebut hanya 0,02 persen yang mendapat pendampingan dari penasihat hukum dan mayoritas abh berasal dari keluarga miskin. Dari penelitian LBH Jakarta pada tahun 2010 di Rutan Pondok Bambu, dari 39 ABH, 82 % diantaranya tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum, lebih lanjut diketahui pula dari 39 ABH, 82 % diantaranya mengalami kekerasan (fisik dan/atau psikis) dari kepolisian pada saat pemeriksaan. Adapun tujuan dari kekerasan tersebut 69 % untuk memperoleh pengakuan dan 26% kekerasan dilakukan untuk memperoleh informasi.
Sedangkan pada Tahun 2011, berdasarkan penelitian LBH Jakarta terhadap 109 ABH di Rutan Pondok Bambu, LPAnak Pria Tangerang dan LPAnak Wanita Tangerang ditemukan pada saat pemeriksaan dikepolisian 86 % ABH tidak didampingi penasihat hukum, 10 % didamping, 4 % tidak menjawab. Selain itu ditemukan 84 % ABH mengalami kekerasan dari aparat kepolisian dengan perincian 50 % kekerasan dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi/keterangan dan 26 % dilakukan untuk memperoleh pengakuan. Dalam beberapa kasus ABH yang didampingi LBH Jakarta, ditemukan beberapa pola pelanggaran lainnya, seperti : abh tidak diberitahukan haknya didampingi penasihat hukum, abh diminta untuk menandatangani berita acara penolakan, penasihat hukum ditunjuk setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Pemenuhan hak atas bantuan hukum ABH memiliki pengaruh yang signifikan bagi perlindungan khusus ABH, selain bertujuan untuk memastikan anak tidak menjadi sasaran penyiksaan kepolisian, penasihat hukum juga berperan untuk memastikan hak-hak ABH lainnya dipenuhi, termasuk hak untuk menempuh diversi, hak untuk tidak ditahan, hak untuk ditahan secara terpisah dari orang dewasa, hak untuk berhubungan dengan orang tua, dan pemenuhan hak-hak dasar anak lainnya (hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dll).
Dibalik rapor merah kekerasan kepolisian terhadap ABH, secara kelembagaan, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah maju dalam tataran prosedur pemeriksaan ABH. Dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana dinyatakan "pemeriksaan terhadap anak wajib disediakan pendamping dan/atau Penasihat hukum dan/atau psikolog oleh penyidik".Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 40 ayat (2) Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990. Sangatlah ironis jika langkah maju kepolisian justru direspon dengan langkah mundur DPR yang menegasikan kewajiban ini. Panja RUU SPPA seharusnya mengadopsiketentuan tersebut kedalam RUUdan menindaklanjutinya saat menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, hingga kesenjangan antara praktek dan itikad baik kepolisiandapat dihilangkan.
Jakarta, 30 Januari 2012 Hormat Kami, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Nurkholis Hidayat, S.H.
Contact Person : Nurkholis Hidayat (085883699373), Tommy (081315554447)
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 31 Januari 2012 17:00
|
|