Teenage Boy Sues Indonesia Police for Alleged Torture
Vento Saudale www.thejakartaglobe.com | Bogor. In the first action of its kind in Indonesia, a 17-year-old boy has filed a Rp 32 million ($3,507) lawsuit against police and prosecutors for wrongful arrest and torture during their interrogation of him. Syahri Ramadhan Burhanudin, also known as Koko, the son of a domestic helper, was 15 in 2009 when he was accused of stealing a laptop, a mobile phone and a camera. He was initially questioned as a witness by the Bojong Gede Police in Bogor but was later detained as a suspect. Syahri claims police investigator Sulastro Waluyo tortured him so he would confess to a crime he did not commit. Syahri’s aunt, Shinta, said Sulastro burned her nephew with a cigarette and punched him in the stomach until he confessed. “When the family was finally allowed to see him, Koko cried in pain and begged to be brought home,” she said. Maruli Rajagukguk, an attorney from the Jakarta Legal Aid Foundation (LBH) who accompanied Syahri on Wednesday, said Syahri was held in a room with adult prisoners and denied the right to an attorney. He was held for 20 days at the district police office and 10 days at the district attorney’s office. The Cibinong District Attorney’s Office took the case to court, but the Cibinong District Court acquitted the boy in August 2009 and ordered a restoration of his rights. The prosecutors filed an appeal but the Supreme Court rejected it in January 2010. Syahri is now demanding compensation from both parties for material losses of Rp 32 million and other losses of Rp 232,002 as well as an apology in seven printed media outlets and on seven television stations. He is also demanding that banners be placed in front of the police office and the district attorney’s office for a week that read, “We, from Bojong Gede Police district office, extend an apology for the detention of Syahri Ramadhan alias Koko, and we promise to respect the rights of children facing legal problems.” Maruli said both the police and prosecutors were negligent. “First of all, he [Syahri] wasn’t accompanied [during questioning], the victim was detained in the same room with adult prisoners and he was tortured during the interrogation,” he said. Depok Police Chief Sr. Comr. Mulyadi Kaharni said Bojong Gede does not have a special detention cell for minors. Shinta said the arrest affected her nephew’s temperament. “Koko lived with me for a few years [from the age of 10 to 12], so I know exactly what his character is like. Now, he easily gets angry and frustrated,” she said. Syahri’s mother, Lina, is calling on both institutions to rehabilitate her family’s name. “The [rehabilitation] right has still not been met,” she said, sobbing. “It’s true that we come from a poor family, but now we get a negative stamp from our neighbors.” Emmanuel Ari, a spokesman for the Cibinong District Attorney’s Office, said that the office will cooperate with the lawsuit.
Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 01 Maret 2012 14:42
|
Remaja Gugat Polisi
Remaja Gugat Polisi
Korban Gugat Kasus Salah Tangkap dan Penganiayaan
Jakarta, KOMPAS - Keluarga SR (17) menggugat perdata Kepolisian Sektor Bojong Gede dan Kejaksaan Negeri Cibinong ke Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (29/2), atas kasus salah tangkap yang menimpa remaja yang disapa Koko itu.
Gugatan dilakukan Lina, ibunda SR, bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Marulitua Rajagukguk. Keluarga menuntut rehabilitasi nama baik dan psikologi SR, sekaligus permintaan maaf terbuka dari kedua pimpinan institusi yang memproses hukum SR.
"Tujuan kami mencari keadilan. Hak Koko sekarang belum dipulihkan. Nama baik keponakan saya dicemarkan dalam sidang tahun 2009. Pengadilan juga menyatakan keponakan saya bebas murni," tutur Shinta Sugiarto (43), bibi SR.
Menurut dia, SR ditahan penyidik Polsek Bojong Gede, Jawa Barat, atas laporan warga yang kehilangan laptop, kamera, dan telephone selular pada Juni 2009. Saat itu, SR dipanggil sebagai saksi didampingi ibunya, Lina.
Namun, pada hari yang sama, dia dijadikan tersangka dan diduga disiksa penyidik. Shinta mengaku mendengar teriakan SR meminta tolong saat pemeriksaan. Ada bekas sundutan rokok di tengkuk dan bekas kuku di paha SR. Mulutnya luka karena disuruh menggigit sandal.
Marulitua Rajagukguk mengatakan, pihaknya menuntut tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui lima media cetak dan tujuh media elektronik serta spanduk selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, tergugat juga dituntut memberi ganti rugi immateril Rp. 232.002 serta kerugian materiil Rp. 32.625.000 sebagai pengganti kerugian keluarga selama penyidikan dan sidang serta untuk biaya konseling rehabilitasi kondisi kejiwaan SR.
Siap Melayani
Menanggapi gugatan itu, Kepala Kepolisian Sektor Bojong Gede Ajun Komisaris Bambang Irjanto mengatakan, hal itu merupakan hak warga negara. "Kami baru mendengar ada gugatan ini. Namun, kami siap melayani jika ada yang menggugat," tutur Bambang yang berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Depok.
Kepala Polsek Bojong Gede saat penanganan kasus SR, Komisaris Suharto, mengatakan semua berkas perkara sudah menjadi tanggung jawab pimpinan polsek baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perwira Urusan Humas Polres Kota Depok, Ajun Inspektur Satu Bagus Suwardi, SR bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Ia terlibat dalam komplotan pencuri komputer jinjing dan telphone seluler.
Emanuel Ari B dari Humas PN Cibinong mengaku gugatan akan diproses dan pekan depan jadwal sidang akan ditetapkan.
Lapor Komnas HAM
Kasus salah tangkap diduga terjadi juga di Jakarta Pusat. Hasan Basri (41), tukang ojek yang biasa mangkal diseputar Lapangan Banteng, dituduh menjadi salah satu pencurian di sebuah rumah kos di Kemayoran, 9 November 2011. Selama ditahan, Hasan juga kerap disiksa agar mengakui pencurian itu.
Istri Hasan, Siti Khotimah (41), mengadukan kejadian ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu. Selain karena kasus yang menimpa suaminya, Khotimah juga tiga kali menerima teror agar dia menghentikan praperadilan kasus salah tangkap ini dan tidak lagi meminta bantuan hukum dari LBH Jakarta.
Sumber : Kompas, Kamis, 1 Maret 2012, hlm. 15.
Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 01 Maret 2012 13:20
Gugatan Ditolak, PRT Ajukan Banding
Majelis hakim dinilai inkonsisten dalam membuat putusan perkara.
http://www.hukumonline.com | Setelah sidang ditutup, seketika itu pula terbit gagasan penggugat untuk mengajukan banding akan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pikiran seketika itu muncul usai majelis hakim menolak gugatan warga negara (citizen law suit/CLS) para Pekerja Rumah Tangga (PRT), Selasa (7/2). “Kami akan mengajukan banding, dan menolak seluruhnya keputusan majelis hakim,” ungkap kuasa hukum penggugat Restaria Hutabarat di PN Pusat. Restaria melanjutkan bahwa ia dan teman-teman yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyesalkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Herdi Agusten. Menurut Restaria, majelis tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah mereka ajukan baik itu program legislasi nasional (Prolegnas) maupun pengalaman PRT dalam negeri dan luar negeri yang merasakan kekerasan. “Mereka semua menyatakan bahwa ada sejumlah kekerasan yang dialami oleh PRT yang diakibatkan oleh kebijakan dalam negeri yang minim,” tegas Restaria. Ia pun menilai keputusan ini sebagai sebuah bentuk kemunduran dari lembaga pengadilan yang independen. Meski dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan sebagai salah satu lembaga yang memiliki peran untuk mengontrol pemerintah dan DPR, naum dalam praktiknya pengadilan tidak menjalankan dengan baik sebagai lembaga yudisial. Majelis hakim manyatakan bahwa gugatan penggugat kepada pemerintah terkait pengesahan Rancangan Perundang-undangan PRT dan Pekerja Migran tidak jelas dan kabur. Selain itu majelis hakim juga berpandangan bahwa selama ini pemerintah telah melakukan upaya perlindungan terhadap PRT dan Pekerja Migran. “Buat kami, pemerintah dan DPR telah lalai menciptakan kebijakan buruh dalam negeri maupun migran,” tutur Restaria. Koordinasi Aksi Jala, Lita Anggraini menilai bahwa dalam mengambil keputusan majelis hakim tidak melihat proses yang terjadi selama ini. Faktanya, sejak tahun 2004 hingga 2010, pemerintah dan DPR belum memberikan hasil apapun terhadap perlindungan PRT. Ia melanjutkan bahwa selama ini pemerintah hanya berpegang pada apa yang telah ditetapkan, namun tidak melihat apa yang dihasilkan. “Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Anggota Keluarganya belum juga diratifikasi oleh pemerintah dan DPR hingga saat ini,” ucap Lita. Padahal, dalam amar putusannya majelis hakim membenarkan bahwa perlindungan PRT memang dimuat dalam Konvensi PBB Tahun 1990, yang mana sampai saat ini belum diratifikasi oleh pemerintah. Namun dalam pertimbangannya majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat untuk segera meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 ini. “Ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak inkonsistensi dalam mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan putusan jadi tidak berimbang,” ungkap Pratiwi Febri . kuasa hukum PRT yang juga tergabung dalam JALA. Majelis hakim pun membenarkan bahwa pemerintah saat ini sedang menjalani proses pembahasan draft RUU PRT maupun revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, namun tetap tidak menjadi pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan warga negara ini. Sayangnya, hingga saat ini, dari 2004 hingga saat ini RUU PRT ini masih saja dalam proses dan belum diputus oleh pemerintah dan DPR. Maka dari itu, gugatan ini juga merupakan bentuk desakan kepada pemerontah dan DPR agar segera merampungkan RUU PRT karena sudah terlalu lama dibahas.
DKI Jakarta Siapkan Anggaran Gusur Warga
DKI Jakarta Siapkan Anggaran Gusur Warga
Karena eksekutif dan legislatif berpikir APBD untuk proyek tanpa berupaya menempuh alternatif lain.
Kelimpahan anggaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata mengundang kekhawatiran. Total APBD DKI Jakarta 2012 mencapai Rp36,023 triliun atau naik Rp4,323 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp31,7 triliun. Namun dari sekian jumlah itu, hasil penelisikan LBH Jakarta, ada triliunan rupiah APBD digunakan untuk kepentingan pembebasan lahan. Jumlahnya? LBH Jakarta melansir dari hasil temuan mereka sebesar Rp1,502 triliun. "Dana tersebut digunakan untuk total 378 kegiatan sepanjang 2012," terang pengacara publik LBH Jakarta Tomy Albert Tobing di kantornya, Senin (6/2). Pembebasan lahan itu tersebar di 136 titik untuk jalan, pembuatan waduk, pelebaran jalan, pelebaran sungai, ruang terbuka hijau. Dana yang dianggarkan untuk kepentingan itu mendapat porsi terbesar yaitu Rp1,470 triliun. Selain itu, disiapkan pula anggaran untuk menggusur pedagang kaki lima, hunian yang dianggap liar dalam 27 kegiatan dengan anggaran Rp10,253 miliar. Guna kelancaran program itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp11,5 miliar lebih untuk persiapan dan mengawasi pascapenggusuran 215 kegiatan. Penggusuran terbanyak untuk kepentingan ruang terbuka hijau (RTH) yakni 29 kegiatan kemudian untuk kepentingan infrastruktur seperti pelebaran jalan sebanyak 21 kegiatan. Hal ini disadari LBH Jakarta karena Pemprov DKI Jakarta ingin melaksanakan amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengacu pada undang-undang itu, DKI Jakarta harus memiliki RTH sebesar 30 persen dari luas wilayahnya. Hanya saja, lanjut Tomy, cara Pemprov DKI mengejar target RTH 30 persen, dilakukan dengan cara menggusur pemukiman warga. Padahal, LBH Jakarta menilai Pemprov DKI banyak mengubah RTH untuk pembangunan mal dan perumahan mewah. Bahkan, warga yang ada di pinggir jalan harus tergusur untuk proyek pelebaran jalan. Tetapi, pemerintah tidak membatasi jumlah kendaraan atau dengan meningkatkan pelayanan kendaraan umum. "Lagi-lagi warga masyarakat harus digusur dan dikalahkan kepentingan pemodal melalui Pemprov DKI," sebut Tomy. Menurut penelusuran LBH Jakarta, sebaran anggaran tersimpan di dinas pekerjaan umum sebesar Rp665,086 miliar. Kemudian, tersimpan di dinas pertamanan dan pemakaman sebanyak Rp523,885 miliar. Serta di dinas perumahan dan gedung sebanyak Rp57,350 miliar. Disediakan anggaran Rp144,450 miliar untuk 15 kegiatan bagi kebutuhan gedung-gedung Pemprov DKI. Diantaranya digunakan untuk pembangunan atap lantai 11 gedung DPRD baru dan jembatan penghubung dengan gedung DPRD lama sebesar Rp20 miliar. Kemudian pekerjaan interior gedung DPRD dan pengembangan balaikota sebesar Rp20 miliar. Padahal dana tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan hak warga. "Bukan mempercantik diri penguasa," lanjut Tomy. Tetapi, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan hingga proses penghunian rumah susun sebesar Rp617,450 miliar. Sedangkan 66 kegiatan perawatan, pemeliharaan, perbaikan rumah susun disediakan Rp60,858 miliar. LBH Jakarta mendesak adanya revisi APBD 2012 terutama mata anggaran penggusuran. Revisi dilakukan untuk mengutamakan penggunaan APBD bagi pemenuhan hak warga serta menghapus mata anggaran yang hanya pemborosan. Pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, apabila untuk mengejar RTH 30 persen, Pemprov DKI tak perlu fokus membeli lahan lalu membangun taman kota. "Selalu orientasinya proyek karena itu anggaran diperbesar yang disetujui DPR," ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (7/2). Hasil penelusuran Nirwono, ada banyak cara Pemprov DKI mengejar target itu. Semisal mengoptimalkan RTH privat, yang hasil penelitiannya menemukan ada 16 persen dari total luas Jakarta. Dia perkirakan bisa dipakai minimal 10 persen saja dengan bekerjasama dan memberikan insentif bagi pemilik lahan sehingga mau melepas lahannya untuk kepentingan RTH. Lalu, manfaatkan lahan hijau dari lintasan kereta api, kali dan lain-lain dan dikelola Pemprov DKI Jakarta. Cara ini menurut Nirwono akan menghemat anggaran untuk RTH. Atau menfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu mewajibkan lahan milik perusahaan untuk taman. Contoh untuk alternatif ini ditunjukkan Nirwono seperti taman Toyota, taman Arion, taman Atrium.
Sumber: http://pmg.hukumonline.com/berita/baca
/lt4f310933698c3/dki-jakarta-siapkan-anggaran-gusur-warga
Jakarta City accused of ignoring citizens in budget, development planning
City accused of ignoring citizens in budget, development planning
Andreas D. Arditya, The Jakarta Post, Jakarta | Fri, 02/17/2012 10:42 AM

The Indonesia Corruption Watch (ICW) and the Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta) have criticized the Jakarta administration for turning a deaf ear to people's aspirations in the budget and development planning process.
ICW political corruption researcher Abdullah Dahlan said on Thursday that from an early stage, the city administration had failed to involve the public in the planning process.
"Budget planning starts with the subdistrict chiefs gathering aspirations from residents. This initial step has been largely ignored by the administration," Abdullah said.
Development planning meetings are held annually at subdistrict level. Public comments gathered at the meeting are supposed to be forwarded to higher level meetings at municipal tiers and finally at the provincial level.
Abdullah criticized that even if hearing forums were held at the subdistrict level, they were not publicly announced and suggestions and aspirations by the people were lost during higher level meetings.
"This is made possible without any monitoring, reporting and evaluation between each level," he said.
"Development planning meetings create opportunities for planning corruption," he added.
Abdullah said that more possible corruption also existed in the disbursement of empowerment funds, annually disbursed to every subdistrict and district.
"Each subdistrict annually receives more than Rp 3 billion (US$333,000) under the empowerment funding program, but subdistrict chiefs are rarely transparent in using the money," he said.
The City Council has approved a budget of Rp 36.02 trillion for this year -Rp 4.28 trillion higher than last year's budget.
The LBH Jakarta also criticized the city administration's plan to use its budget against citizens.
The legal aid body recorded that the administration had allocated a total of more than Rp 1.5 trillion in evicting residents to make way for infrastructure development.
Febi Yonesta, an LBH Jakarta researcher, said that the city was planning to hold evictions in at least 32 locations across the capital this year.
"Most of these evictions are part of land procurement by the city to build roads, reservoirs and widening rivers," Febi said.
In a project to dredge the capital's main waterways alone, the city had planned to evict people in more than 1,000 households.
A $190 million project is expected to begin in October this year and will involve dike work and dredging along 11 water canals and four reservoirs during a period of five years, financed mostly by a loan from the World Bank.
A total of 1,109 families living on or nearby riverbanks will need to be relocated given the aims of the project.
LBH Jakarta stressed that there had been violations of housing rights by the city administration. The legal aid body data showed that throughout 2011, the city failed to provide certainties for residents whose land and houses were scheduled for eviction.
While the city did not condemn residents' property, at the same time it refused to recognize citizens residential legitimacy.
The areas included kampung (villages)in Pluit, North Jakarta, where the city planned to construct a dam, and along the banks of the Ciliwung River, which the city aimed to rehabilitate.
Sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2012/02/17/city-accused-ignoring-citizens-budget-development-planning.html
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 17 Februari 2012 19:08
|
|