Kepada Yth.
Rekan-rekan Jaringan
Di tempat
Berdasarkan data Susenas tahun 2007 menunjukan bahwa ada 56,4% atau sekitar 11.700.000 anak usia di bawah lima tahun (balita) di Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Data terakhir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), bahwa dari 78 juta anak Indonesia (usia dibawah 18 tahun), 50 juta anak tidak memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran menjadi barang mahal yang menyebabkan masih banyak anak atau penduduk Indonesia belum memilik akta kelahiran.
Persoalan tersebut disebabkan beberapa hal, diantaranya : permasalahan biaya akta kelahiran, lokasi pengurusan akta yang jauh dan berbelit-belit, biaya retribusi “liar”, kurang kelengkapan dokumen, keluarga kurang menyadari pentingnya akta kelahiran dan biaya penatapan pengadilan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan semakin memperumit dan mempersulit pembuatan dan pengurusan akta kelahiran.
Atas dasar itulah, Jaringan Kerja Peduli Akta Kelahiran mengundang kawan-kawan untuk hadir dalam acara diskusi publik Akta Kelahiran “Akui Identitas Anak” yang akan diselenggarakan pada:
· Hari/Tgl : Kamis, 6 Oktober 2011
· Pukul : 14.00- selesai
· Tema : Akta Kelahiran “Akui Identitas Anak”
· Tempat : Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74,Menteng Jakarta Indonesia
·
Kontak Person : Lana : 083811115211
·
Pembicara :
1. Mahkamah Agung
2. Kepala Dinas Catatan Sipil
3. Korban
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Demikian undangan ini kami sampaikan, kami berharap agar kawan-kawan dapat ikut berpartisiapsi dalam diskusi publik ini untuk mendorong pemenuhan hak anak atas akta kelahiran.
Jakarta, 5 Oktober 2011
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Atas Nama Panitia
Alghiffari Aqsa, SH Lana Teresa Siahaan, SH