SILF 1/2011: Implikasi Putusan MK Terkait Penyadapan Terhadap RUU KUHAP dan RUU Intelejen

Jumat, 29 April 2011 15:38 administrator
Cetak PDF

 

Kerangka Acuan

Strategic Impact Litigation Forum

Implikasi Putusan MK Terkait Penyadapan Terhadap RUU KUHAP

dan RUU Intelejen

A. Latar Belakang

Pada tanggal 24 Februari 2011, Mahkamah Konstitusi telah memutus Pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 31 ayat (4) UU ITE). Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, serta menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI sebelumnya, yaitu Putusan No. 006/PUU-I/2003, bertanggal 30 Maret 2004, Putusan No 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, dan Putusan No 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011 yang menegaskan bahwa:

· Hak privasi bukanlah bagian dari hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), sehingga negara dapat melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut dengan menggunakan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Mahkamah mempertimbangkan pula, “Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk penyadapan dan perekaman Mahkamah Konstitusi berpendapat perlu ditetapkan perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman dimaksud;

· Undang-undang dimaksud itulah yang selanjutnya harus merumuskan, antara lain, siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan dan perekaman dapat dikeluarkan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, yang berarti bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, ataukah justru penyadapan dan perekaman pembicaraan itu sudah dapat dilakukan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sesuai dengan perintah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, semua itu harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi;

· Mahkamah menilai hingga saat ini belum ada pengaturan secara komprehensif mengenai penyadapan. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar di beberapa Undang- Undang dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda. Tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaann;

· Perlu adanya sebuah Undang-Undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang. Undang-Undang ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini masih belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitutional warga negara pada umumnya

Penyadapan oleh aparat hukum atau intitusi negara merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya. Namun, di sisi lain penyadapan berguna sekali sebagai salah satu metode penyidikan. Melalui penyadapan, penegak hukum memiliki alternatif jitu dalam investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan, terutama kejahatan yang sangat serius. Dalam hal ini, penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan.

Penyadapan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi hak asasi manusia, bila berada pada aparat penegak hukum yang tidak tepat, disebabkan lemahnya pengaturan. Oleh karena itu pembatasan-pembatasan atas prosedur dan kewenangan penyadapan mutlak diperlukan karena penyadapan berhadapan langsung dengan perlindungan hak privasi individu.

Instrumen-instrumen hak asasi manusia telah memberikan hak bagi setiap orang untuk dilindungi dari campur tangan yang secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dalam masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, serta serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan nama baiknya. Oleh karena itu, hak ini harus dijamin agar tidak ada campur tangan dan serangan yang berasal dari pihak berwenang negara maupun orang-orang biasa secara tak berdasar. Negara juga memiliki kewajiban-kewajiban untuk mengadopsi langkah-langkah legislatif dan lainnya untuk memberikan dampak pada pelarangan terhadap campur tangan dan serangan tersebut serta perlindungan atas hak ini.

Berkaitan dengan perlindungan privasi ini, tiga putusan Mahkamah Konstitusi RI sebenarnya keinginan pemerintah dan DPR RI untuk adanya pengaturan tata cara penyadapan dalam RUU Intelejen justru akan bertentangan atau melawan perintah dari Pengadilan yang dalam hal ini adalah perintah dari Mahkamah Konstitusi RI. Sebagai sesuatu pelanggaran atas hal-hak yang dilindungi, penyadapan seharusnya diatur di dalam undang-undang tersendiri atau dalam kerangka penegakan hokum, harus diatur dalam KUHAP, bukan dalam UU sektoral.

Berdasarkan hal di atas, perlu kiranya untuk membahas secara mendalam apa relevansi putusan Mahkamah dengan RUU Intelejen dan RUU KUHAP yang saat ini dibahas Pemerintah dan DPR dalam sebuah diskusi yang melibatkan dari berbagai pihak.

B. Maksud & Tujuan

Kegiatan ini bermaksud untuk mengajak Advokat dan Wartawan, serta publik secara luas mengkaji isi putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyadapan dan melihat relevansinya terhadap RUU Intelejen dan RUU KUHAP yang keduanya berisi materi penyadapan.

C. Kegiatan & Tema

Kegiatan ini berbentuk diskusi dengan komposisi seorang sebagai pemantik diskusi dan peserta lainnya sebagai narasumber, sehingga diharapkan diskusi akan berjalan interaktif. Tema dalam SILF kali ini adalah “Implikasi Putusan MK Terkait Penyadapan Terhadap RUU KUHAP dan RUU Intelejen”

D. Narasumber dan Penanggap

SILF kali ini menghadirkan seorang narasumber/penanggap, yaitu :

1. Supriyadi Widodo Eddyono (Pemohon)

Dasar dan Alasan Pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

2. Al-Araf (Direktur Program Imparsial)

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap RUU Intelejen

3. Nurkholis Hidayat (Direktur LBH Jakarta/Koalisi KUHAP)

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap RUU KUHP

4. Emerson Yuntho (Wakil Koordinator ICW)

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pemberantasan Korupsi

Moderator dalam diskusi ini adalah Muhamad Isnur (LBH Jakarta)

E. Target Peserta:

Peserta dalam SILF kali ini secara khusus akan mengundang Advokat dari Firma Hukum, LKBH-LKBH Kampus di Jakarta, serta Wartawan

F. Waktu & Tempat:

Hari/tanggal : Jumat, 29 April 2011

Waktu : 16.00 – 18.00 WIB

Tempat : Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

G. Pelaksana Kegiatan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh ELSAM, LBH Jakarta, dan PIL-NET.

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy