Nomor : 355 / SK / LBH / V / 2011
Perihal : Undangan Pertemuan Selamatkan LBH Jakarta Dari Krisis Keuangan
Kepada yth.
Masyarakat Peduli Keadilan dan Bantuan Hukum
Di Tempat
Dengan Hormat,
Lahirnya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (Tahun 1970) merupakan inisiatif atas dasar kesadaran kolektif dari suatu kondisi timpang yang ada di tengah masyarakat. LBH Jakarta mengingatkan bahwa kehadiran Negara ialah untuk mensejahterakan rakyat salah satunya melalui pemenuhan hak atas akses keadilan (access to justice).
Indonesia dalam konteks Negara hukum sudah sepatutnya menjamin bantuan hukum sebagai hak konstitusi rakyatnya, namun sampai detik ini terbukti Negara abai dan bertindak pasif dalam pemenuhannya. Hal ini juga merupakan bukti dari gagalnya Negara dalam menjalankan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya dalam menegakkan cita-cita Negara hukum dan melaksanakan cita-cita Negara demokrasi.
Krisis yang dialami oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang telah berdiri selama 40 (empat puluh) tahun memberikan bantuan hukum struktural terutama kepada masyarakat marjinal adalah salah satu indikator nihilnya peran Negara dalam pemenuhan bantuan hukum kepada masyarakat. Banyak pihak yang terkejut dan tidak mempercayai fakta tersebut. Krisis tersebut adalah fakta. LBH Jakarta saat ini sedang berjuang untuk tetap memberikan bantuan hukum dengan maksimal walaupun keuangan LBH Jakarta menunjukan angka Rp. 27 juta yang hanya mencukupi dana operasional pemberian bantuan hukum selama 1 (satu) bulan ke depan. Pengacara LBH Jakarta pun pada bulan Mei ini sudah mulai bekerja dengan tidak mendapatkan gaji setiap bulannya.
Banyaknya jumlah kasus yang masuk tentu membuat biaya operasional LBH Jakarta menjadi sangat besar dan butuh pemasukan yang rutin dan besar pula. Jumlah kasus yang masuk per tahun rata-rata 1000 kasus. Tahun 2010, jumlah kasus yang masuk 1.150 kasus dengan 201.165 orang terbantu. Menjelang akhir semester tahun 2011 ini saja (31 April 2011), LBH Jakarta menerima pengaduan kasus sebanyak 447 Kasus dengan 3949 orang terbantu. Setiap bulan LBH Jakarta membutuhkan biaya sedikitnya 70 juta untuk keperluan operasional kantor dan overhead atau sekitar kurang lebih 800 juta rupiah per tahun.
Krisis ini tidak membuat LBH Jakarta menyurutkan langkahnya dalam memperjuangkan keadilan untuk masyarakat miskin, buta hukum, marjinal dan tertindas. Justru ini moment besar untuk LBH Jakarta untuk merubah pola penggalangan dana, dari ketergantungan terhadap donor menuju penggalangan dana publik. Dari moment krisis ini kami berharap akan muncul kondisi dimana masyarakat lah yang menjadi pemilik LBH Jakarta, masyarakatlah yang menjadi pemegang saham mayoritas LBH Jakarta. Masyarakat bergandengan bersama untuk memperjuangkan keadilan. Bantuan hukum dari, oleh dan untuk masyarakat.
Berdasarkan kondisi di atas, maka kami mengundang rekan-rekan untuk berperan serta dalam rapat kegiatan penggalangan dana masyarakat untuk LBH Jakarta. Adapun rapat perencanaannya akan dilakukan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 1 Juni 2011
Waktu : 17.00 s/d. selesai
Tempat : LBH Jakarta (Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat)
Dari rapat ini kami sangat menghargai setiap undangan atau peserta rapat dapat berkontribusi dalam bentuk apapun, tidak hanya sebatas dana. Mari kita selamatkan LBH Jakarta. Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepeduliannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 30 Mei 2011
NURKHOLIS HIDAYAT
Direktur LBH Jakarta
Daftar Undangan:
1. Klien LBH Jakarta
2. Paralegal LBH Jakarta (Jabodetabekabanten)
3. Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (SIMPUL) LBH Jakarta
4. Alumni Kalabahu LBH Jakarta
5. Jaringan kerja LBH Jakarta
6. Followers Twitter LBH Jakarta
7. Masyarakat Bantuan Hukum FB Group
8. Simphony10
9. Sanggar DPR
10. Seluruh masyarakat peduli keadilan dan peduli bantuan hukum
